Beberapa Syarat Daftar IMEI Kemenperin Penting Diketahui

Sebelum daftar IMEI Kemenperin atau Kementerian Perindustrian sangat penting untuk mengetahui syarat apa saja yang harus dipenuhi. Pendaftaran IMEI atau nomor identitas HP ini menjadi sebuah hal yang sifatnya penting pada era sekarang ini.

Baca juga: Memahami VCGamers dan Berbagai Fitur serta Layanan yang Dimiliki

Sudah sejak tahun 2020 lalu, tepatnya dimulai pada tanggal 18 April pemerintah resmi menerapkan aturan mengenai pengendalian IMEI. Peraturan ini dibuat dengan tujuan menekan pemakaian ponsel yang diperoleh secara tidak resmi alias illegal.

Pemakaian ponsel secara ilegal berpeluang menyebabkan timbulnya kerugian bukan hanya bagi negara tapi juga masyarakat di Indonesia. Untuk mengetahui beberapa syarat pendaftaran IMEI di Kemenperin, kalian bisa menyimak uraian berikut.

Inilah Beberapa Syarat Daftar IMEI Kemenperin yang Penting Diketahui

Beberapa Syarat Daftar IMEI Kemenperin Penting Diketahui_Inilah Beberapa Syarat Daftar IMEI Kemenperin yang Penting Diketahui
Beberapa Syarat Daftar IMEI Kemenperin Penting Diketahui_Inilah Beberapa Syarat Daftar IMEI Kemenperin yang Penting Diketahui

Menerapkan cara daftar IMEI Kemenperin sangat penting, terutama bagi kalian yang membeli HP luar negeri dan ingin menggunakannya di dalam negeri. Penerapan cara tidak terlepas dari berbagai persyaratan yang harus dipenuhi dan penting untuk dipahami.

Terkait persyaratan sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan tepatnya nomor 203/PMK.04/2017. Isinya mengenai ketentuan impor dan ekspor barang yang dibawa oleh pengangkut serta penumpang. Inilah rincian beberapa syaratnya:

  1. Setiap individu yang hendak membeli ponsel dari luar negeri diperbolehkan dengan maksimal jumlah dua unit saja, tidak diperkenankan lebih.
  2. Mengenai harga, jumlah nilai kedua unit ponsel tersebut tidak boleh melebihi angka 500 dolar AS atau setara dengan angka 7,3 jutaan, baik sistemnya pengiriman maupun hand carry.
  3. Bila ditemukan kelebihan nilai dari sejumlah batas yang sudah ditentukan, akan dikenai tarif PPN sejumlah 10% serta PPh 7,5% dari harga.
  4. Bila lewat dari batas nilai harga serta jumlah unit sesuai ketentuan, pengguna yang membawa kelebihan unit ponsel akan mengalami penyitaan. Pengguna tersebut hanya boleh membawa pulang sejumlah dua unit saja.
  5. Bagi turis asing yang memakai kartu SIM jenis asing tidak perlu melakukan pendaftaran atau registrasi. Tapi, bila ingin memakai kartu SIM jenis Indonesia, berarti perlu melakukan pendaftaran di gerai operator seluler untuk memperoleh akses selama 90 hari.
  6. Untuk ponsel asal luar negeri yang akan dimasukkan ke negara Indonesia lewat perusahaan jasa kiriman, proses daftar IMEI Kemenperin akan dilakukan oleh perusahaan tersebut lewat bea cukai.

Akibatnya Bila IMEI Tidak Terdaftar di Data Base Kemenperin

Bila IMEI tidak terdaftar di data base Kemenperin akan diblokir. Aturan ini sudah berlaku secara penuh mulai tanggal 15 September tahun 2020 silam, tepatnya pada jam 22.00 WIB. Aturan mengenai nomor identitas perangkat ini berlaku secara penuh sesudah CEIR resmi beroperasi.

CEIR merupakan singkatan dari Central Equipment Identity Register yang merupakan pusat pengolahan informasi IMEI. CEIR dibangun oleh ATSI atau Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia.

Untuk itulah daftar IMEI Kemenperin sangat penting dilakukan dan tidak bisa diabaikan begitu saja. Penting dipahami bahwa skema pemblokiran bukan hanya diberlakukan untuk ponsel yang dibeli dari luar negeri dan tidak melakukan registrasi di Kemenperin saja.

Tapi juga berlaku untuk ponsel yang dicuri atau hilang. Hal ini tentu sangat membantu pemilik yang kehilangan ponselnya, sehingga tidak bisa di akses oleh orang lain. Apalagi bila di dalam ponsel mengandung berbagai dokumen penting.

Sangat berbahaya tentu saja ketika disalahgunakan oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab. Tapi, untuk melakukan pemblokiran nomor identitas perangkat supaya tidak dapat di akses oleh orang lain, perlu didukung oleh surat bukti kehilangan.

Setelah memiliki bukti, kalian bisa melapor ke operator seluler terkait. Daftar IMEI Kemenperin bukan hanya berlaku untuk HP yang kondisinya baru saja, tapi juga bekas. Pemblokiran ini hanya untuk perangkat HKT, yaitu handphone, komputer genggam serta tablet.

Jadi, tidak termasuk untuk perangkat laptop. Karena kondisi inilah mengecek nomor identitas saat membeli HP baru pada kemasan itu sangat penting. Untuk mengeceknya sangat mudah, kalian hanya perlu mengunjungi situs imei.kemenperin.go.id.

Kemudian masukkan nomor identitas HP yang tertera pada kemasan, lalu tekan tombol pencarian. Setelah itu, lakukan uji coba perangkat yang dibeli tersebut dengan cara memasukkan kartu SIM. Cermati apakah jaringan seluler terdeteksi atau tidak.

Inilah Tata Cara Daftar IMEI Ponsel di Kemenperin

Beberapa Syarat Daftar IMEI Kemenperin Penting Diketahui_Beberapa Syarat Daftar IMEI Kemenperin Penting Diketahui
Beberapa Syarat Daftar IMEI Kemenperin Penting Diketahui_Beberapa Syarat Daftar IMEI Kemenperin Penting Diketahui

Secara umum, nomor identitas perangkat ini mengandung 15 digit angka. Fungsinya untuk memeriksa informasi dari setiap ponsel. Mulai dari informasi asal HP dibuat, pabrikan hingga nomor modelnya. Untuk itulah daftar IMEI Kemenperin tidak boleh dianggap sepele.

Bagi kalian yang ingin melakukan registrasi IMEI Indonesia di Kemenperin, bisa melalui dua metode. Yaitu dengan mengakses laman resmi beacukai.go.id atau memasang aplikasi bernama Mobile Beacukai.

Bila ingin menggunakan aplikasi, berarti kalian perlu mengunduh dan memasangnya terlebih dahulu di HP. Aplikasi ini bisa diunduh dengan mudah melalui App Store maupun Play Store. Untuk mengaksesnya tidak perlu berlangganan.

Kalian hanya memerlukan koneksi internet dan kapasitas memori mencukupi. Minimal sejumlah kebutuhan pemasangan aplikasi tersebut. Baik itu melalui website maupun aplikasi, sebenarnya tata cara daftar IMEI Kemenperin yang dilakukan hampir sama saja, berikut langkah-langkahnya:

  1. Untuk langkah awal, cek terlebih dahulu nomor IMEI lewat pengaturan ponsel. Secara umum, nomor identitas ponsel ini bisa ditemukan pada bagian menu Pengaturan atau Settings, About Phone. Biasanya fitur About Phone terletak di bagian bawah.
  2. Setelah menemukan nomor IMEI, masuk ke laman www.beacukai.go.id/register-imei.html atau bisa juga dengan langsung mengakses aplikasi Mobile Beacukai yang sudah terpasang di ponsel.
  3. Langkah daftar IMEI Kemenperin bisa dilanjutkan dengan mengisikan berbagai data yang diminta pada formulir tersedia. Dimulai dari data diri yang meliputi nomor penerbangan atau pelayaran, waktu kedatangan, nomor identitas, nama lengkap, kewarganegaraan, NPWP hingga email.
  4. Setelah bagian data diri terisi dengan lengkap, lanjutkan untuk menginputkan data barang. Mulai dari merk, tipe, RAM, kapasitas, warna, IMEI 1, IMEI 2, mata uang hingga harga barang.
  5. Ketika melakukan registrasi melalui website, kalian bisa melampirkan dokumen format foto bila memiliki surat karantina. Setelah itu, bisa mengisikan key code dan menekan tombol Send untuk mengakhiri pendaftaran.
  6. Berbeda bila kalian daftar IMEI Kemenperin melalui aplikasi Mobile Beacukai, akan diajak ke halaman Preview terlebih dahulu sebelum mengakhiri pendaftaran, setelah itu baru bisa menekan tombol Complete.
  7. Sesudah seluruh data diinputkan dengan benar dan tombol pengiriman formulir ditekan, tunggu hingga kalian memperoleh Registration ID serta QR Code.
  8. Kemudian, bawa perangkat dari luar negeri yang kalian miliki ke kantor bea cukai. Bila sudah, petugas bea cukai tepatnya bagian pemeriksaan akan melakukan proses scanning QR Code yang sudah diperoleh sebelumnya.

Bila proses scanning sudah disetujui oleh pihak bea cukai, kalian bisa memasang SIM card operator lokal Indonesia apapun jenisnya. Bisa Telkomsel, XL, Indosat, Smartfren, Tri, Axis dan lain-lain menyesuaikan dengan kebutuhan atau selera.

Pentingnya Mengecek Kembali IMEI yang Sudah Terdaftar di Kemenperin

Setelah daftar IMEI Kemenperin, jangan lupa untuk mengeceknya kembali. Ketika ternyata statusnya belum berubah menjadi sudah terdaftar di Kemenperin, kalian bisa menanyakan kepada pihak bea cukai supaya segera ditangani. Cara mengeceknya sebagai berikut:

  1. Pertama-tama, buka situs resmi imei.kemenperin.go.id pada browser, bisa melalui perangkat laptop maupun ponsel. Supaya lebih mudah, kalian bisa juga menuliskan Cek IMEI pada kolom mesin pencarian, lalu tekan Enter. Nantinya pada bagian daftar pencarian paling atas akan muncul situs imei.kemenperin.go.id.
  2. Selanjutnya, inputkan nomor identitas ponsel yang sudah kalian miliki sebelumnya dari bea cukai pada kolom bertuliskan Cek IMEI. Pastikan nomor yang diinputkan sudah benar supaya tidak melakukan pengecekan ulang.
  3. Setelah itu, tekan tombol Enter pada keyboard atau logo Search tersedia. Bila daftar IMEI Kemenperin sudah berhasil, akan muncul keterangan bahwa nomor identitas terdaftar di data base Kementerian Perindustrian.

Ketika ada kendala mengenai pengaksesan halaman pengecekan, kalian bisa langsung menanyakan secara online kepada sosial media Kemenperin. Pada halaman pengecekan, bila diamati di bagian bawahnya tertera ikon sosial media Facebook, Twitter dan Instagram.

Tidak perlu mencari akun sosial media Kemenperin secara manual, dengan menekan gambar tersebut, kalian akan diajak langsung ke akun mereka. Baru setelah itu bisa mengirimkan keluhan atau kendala yang sedang dialami melalui pesan pribadi.

Baca juga: Inilah Tata Cara Daftar IMEI Supaya HP Tidak Terblokir

Pahami dengan baik syarat pendaftaran yang sudah disebutkan diatas untuk menghindari hal-hal di luar kehendak terjadi. Jangan mengabaikan penerapan daftar IMEI Kemenperin bila ingin menggunakan jaringan seluler Indonesia dengan lancar.

Show More

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button