Penipuan Apk Surat Tilang Melalui Whatsapp, Jangan Tertipu

Segala bentuk penipuan kini telah banyak dilakukan, salah satunya penipuan APK surat tilang yang juga telah menyebar di masyarakat Indonesia.

Baca juga : Kenali 5 jenis Penipuan Online di Indonesia dan Trik Atasi

Kecanggihan teknologi tidak hanya memberikan dampak positif saja. Melainkan, juga berpotensi memberikan dampak negatif yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Penipuan berkedok surat tilang ini biasanya dilakukan melalui pesan WhatsApp. Bahkan pesan yang dikirim pun seolah asli bukan penipuan. Sehingga membuat sebagian orang yang menerima pesan tersebut percaya hingga akhirnya tak sedikit yang tertipu.

Dengan adanya penipuan surat tilang tersebut, pihak kepolisian pun memberikan himbauan. Supaya masyarakat waspada dan berhati-hati ketika menerima pesan surat tilang palsu dengan format APK (aplikasi).

Munculnya Penipuan Apk Surat Tilang Melalui Pesan Whatsapp

Munculnya Penipuan Apk Surat Tilang Melalui Pesan Whatsapp
Munculnya Penipuan Apk Surat Tilang Melalui Pesan Whatsapp

Surat tilang merupakan peringatan tertulis dari aparat kepolisian berbentuk surat untuk diberikan kepada pelaku yang melanggar aturan lalu lintas. Ada banyak pelanggaran yang biasanya dilakukan oleh pengendara.

Misalnya, tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi), tidak memakai sabuk pengaman mobil, dan yang lainnya. Umumnya aparat kepolisian akan memberikan surat tilang berwarna biru bagi pengendara yang mengakui kelalaiannya yang melanggar lalu lintas.

Namun, dalam melaksanakan kebijakan tersebut pihak kepolisian telah menerapkan sistem tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Sistem ETLE telah diterapkan 34 Polda yang ada di seluruh Indonesia.

Dengan sistem inilah seseorang yang melanggar lalu lintas akan dikirim surat konfirmasi tilang ke alamat pelanggar yang terdaftar. Sehingga aparat tidak perlu menyetop atau mengejar para pelanggar lalu lintas di jalan raya.

Karena, pengendara yang melanggar aturan lalu lintas akan tertangkap oleh kamera ETLE tersebut. Yang hasilnya akan diverifikasi oleh Back Office ETLE. 

Setelah teridentifikasi data kendaraan pengendara yang melanggar lalu lintas tersebut, maka surat tilang pun akan dikirim. Surat tersebut dikirim ke alamat kendaraan yang telah terdaftar melalui PT Pos Indonesia.

Adapun, surat konfirmasi tilang tersebut merupakan beberapa lembar kertas yang berisikan berbagai data. Diantaranya adalah waktu dan tempat kejadian pelanggaran lalu lintas, foto, hingga QR Code untuk melihat bukti pelanggaran lalu lintas secara online.

Namun sayangnya, kebijakan aparat kepolisian tersebut kini banyak disalahgunakan. Sebagian oknum yang tidak bertanggung jawab mencari kesempatan licik dari kebijakan yang dibuat oleh kepolisian, untuk melancarkan aksi penipuannya.

Maka dari itu perlu untuk mengetahui ciri-ciri penipuan APK surat tilang dan beberapa tips untuk menghindari modus penipuan tersebut. Berikut informasi selengkapnya.

Ciri-Ciri Penipuan Apk Surat Tilang

Ciri-Ciri Penipuan Apk Surat Tilang
Ciri-Ciri Penipuan Apk Surat Tilang

Maraknya penipuan APK surat tilang secara elektronik yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp, menjadi perhatian aparat kepolisian. Sehingga memberikan peringatan dan himbauan kepada masyarakat supaya tidak tertipu dengan surat tilang palsu.

Penipuan ini diketahui telah terjadi pada pertengahan bulan Maret tahun 2023. Dengan adanya laporan dari publik mengenai adanya penipuan ini.

Surat tilang yang dikirimkan oleh penipu kepada korban merupakan pesan WhatsApp. Pesan tersebut berisikan pemberitahuan mengenai surat tilang berupa tautan link dengan format APK. Dengan mengatasnamakan aparat kepolisian (Polri).

  • Biasanya Meminta Informasi

Pelaku penipuan APK surat tilang tersebut memberikan informasi bahwa penerima pesan telah melakukan tindakan pelanggaran lalu lintas. Dan meminta penerima pesan untuk segera mendatangi kantor polisi terdekatnya.

Selain itu juga meminta si penerima pesan untuk mendownload dan membuka tautan link surat tilang tersebut. Adapun, jika tautan link tersebut diklik oleh korban atau penerima pesan, maka uang saldo yang ada di rekening korban akan diambil atau terkuras. 

Hal ini tentu sangat merugikan korban dan meresahkan masyarakat. Karena penipuan ini merupakan modus penipuan baru, yang bertujuan untuk membajak (hack) SMS, sekaligus SMS OTP (One Time Password).

Sehingga akan memforward SMS tersebut ke berbagai aplikasi pesan lainnya, seperti aplikasi Telegram. Maka pelaku penipuan pun dapat membobol akun WhatsApp korban juga akun m-bankingnya, sehingga dapat menguras uang saldo korban.

  • Jangan Install APK-nya

Jika penerima pesan mengunduh dan membuka file APK yang ada di surat tilang palsu tersebut. Maka, semua pesan (SMS) yang masuk ke nomor handphone korban akan dibajak dengan mudah dan mem-forward ke aplikasi pesan lainnya.

Sehingga, para pelaku aksi penipuan ini akan menggunakan nomor handphone korban untuk melakukan aktivitas finansial, seperti mobile banking. Yang akan menyebabkan terjadinya pembobolan dana yang ada di mobile banking korban.

Namun, faktanya kepolisian tidak pernah mengirimkan surat tilang tersebut melalui pesan WhatsApp. Karena aparat kepolisian memiliki aturan atau prosedur untuk melakukan tilang elektronik.

Yaitu dengan mengirimkan surat tilang yang resmi melalui pos yang ditujukan ke alamat rumah atau tempat tinggal si pemilik kendaraan yang melanggar lalu lintas. Jadi surat tilang tersebut tidak dikirimkan melalui pesan WhatsApp.

Selain itu, menurut informasi yang disebarkan Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informasi), kode untuk pembayaran denda ETLE dikirimkan hanya melalui SMS yang dikirim menggunakan sistem Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri.

Sehingga, dapat dipastikan jika surat tilang yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp dengan format lampiran APK tersebut merupakan modus penipuan baru. Yang mengatasnamakan aparat kepolisian.

Pada umumnya, surat tilang yang hendak dikirimkan melalui proses terlebih dahulu. Dilakukan kurang lebih selama tiga hari setelah adanya pelanggaran lalu lintas yang terdeteksi.

Surat tilang tersebut menyertakan foto sebagai bukti adanya pelanggaran, seperti foto dari CCTV yang merekam ketika pelanggaran lalu lintas terjadi.

Tips untuk Menghindari Penipuan Apk Surat Tilang

Tips untuk Menghindari Penipuan Apk Surat Tilang
Tips untuk Menghindari Penipuan Apk Surat Tilang

Ditengah maraknya berbagai macam modus penipuan, salah satunya penipuan APK surat tilang. Maka, masyarakat pun dituntut untuk selalu bersikap waspada. Agar terhindar dari modus penipuan secara online melalui pesan WhatsApp.

Di era penggunaan alat digital yang memudahkan kehidupan, namun juga memiliki risiko yang dapat merugikan penggunanya. Jika tidak bersikap waspada dan berhati-hati. Maka siapapun akan dengan mudah menjadi korban penipuan online.

Untuk menghindari tindakan penipuan APK surat tilang yang kini marak terjadi, ada beberapa tips yang dapat dilakukan. Adapun tips-tips tersebut adalah sebagai berikut.

  • Update Informasi dan Berita Terkini

Tips pertama untuk terhindar dari berbagai penipuan, yaitu dengan mengikuti berbagai informasi dan berita terkini. Gunakan internet untuk mendapatkan berbagai informasi penting.

Sehingga pengguna tidak akan ketinggalan berita dan terhindar dari berbagai aksi penipuan secara online. Yang kini semakin marak terjadi dengan aksi yang beragam.

Dengan informasi terkini terkait aksi penipuan APK surat tilang, dapat menjadikan seseorang lebih waspada. Salah satunya saat menerima pesan WhatsApp yang tidak dikenal.

  • Lindungi Akun yang Dimiliki

Salah satu tips yang dapat dilakukan untuk menghindari aksi penipuan surat tilang elektronik adalah dengan melindungi akun yang dimiliki. Pengguna wajib mengamankan berbagai data informasi diri yang sensitif, untuk tidak disebarkan ke siapapun.

Yaitu dengan cara mengelola password (kata sandi) yang kuat dan mudah diingat untuk setiap akun yang dimiliki, misalnya akun Gmail.

  • Mengakses Internet dengan Aman

Mengakses internet dengan aman dapat dilakukan dengan menggunakan VPN (Jaringan Pribadi Virtual) atau menggunakan hotspot pribadi. Dan hindari menggunakan akses internet Wi-Fi yang diperuntukkan untuk publik (umum).

Selain itu, juga dengan menghindari berbagai iklan. Dan menonaktifkan berbagai iklan yang berbasis minat, seperti dari Google, Facebook, Twitter, dan yang lainnya. Serta tidak menerima cookies dari situs web.

  • Menggunakan Antivirus yang Aman dan Terpercaya

Tips selanjutnya, untuk menghindari modus penipuan APK surat tilang adalah dengan menggunakan software antivirus yang aman dan terpercaya. Sehingga tidak membahayakan perangkat atau handphone pengguna.

Bahkan penggunaan software ini akan sangat diperlukan untuk perangkat komputer yang digunakan oleh orang banyak (keluarga). Untuk menghindari berbagai risiko mengklik berbagai tautan yang sering muncul dan cukup berbahaya.

Karena, dapat meretas berbagai informasi diri yang dapat disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

  • Meng-Update Sistem Operasi Perangkat

Selain tips-tips di atas, pengguna juga harus meng-update sistem operasi pada perangkat (HP/Komputer), memeriksa dan meng-upgrade sistem keamanan jika sudah dapat diakses.

Hal ini penting dilakukan untuk meminimalisir lemahnya sistem keamanan perangkat yang digunakan. Sehingga memiliki risiko yang minim untuk diretas.

Selain tips-tips tersebut, untuk menghindari penipuan APK surat tilang palsu ini dapat dilakukan dengan memperkuat sistem keamanan. Yaitu dengan mengaktifkan fitur Two Factor Authentication yang ada di aplikasi WhatsApp.

Agar dapat membuat sistem keamanan yang berlapis. Juga dapat dilakukan dengan mengganti kata sandi (password) akun mobile banking dan email dengan rutin.

Baca juga : Ketahui Ciri-Ciri Link Phishing di Tahun 2023 dan Cara Menghindarinya

Dan jika mengetahui adanya penipuan surat tilang, segera laporkan ke kantor polisi terdekat. Dan menyebarkan informasi penipuan tersebut untuk disampaikan kepada publik. Sehingga dapat diketahui oleh banyak orang untuk meminimalisir penipuan APK surat tilang

Show More

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button