Inilah Tata Cara Daftar IMEI Supaya HP Tidak Terblokir

Tata cara daftar IMEI penting diterapkan untuk menghindari HP dari pemblokiran. Sudah sejak tahun 2020 silam, pemerintah berupaya mengurangi jumlah peredaran ponsel ilegal dengan menerapkan sistem pemblokiran sesuai nomor IMEI.

Baca juga: Memahami VCGamers dan Berbagai Fitur serta Layanan yang Dimiliki

Jadi, bila nomor identitas ini tidak terdaftar di Kemenperin, jaringan selulernya akan diblokir. Akibatnya pengguna ponsel tersebut tidak dapat memakainya untuk berkomunikasi dengan orang lain.

Bagi kalian yang ingin mendaftarkan nomor identitas untuk HP ini, bisa menerapkan tata caranya sebagaimana akan dibahas pada uraian berikut. Tapi sebelum itu, akan dibahas terlebih dahulu secara sekilas mengenai apa itu IMEI.

Membahas Sekilas Tentang Apa Itu IMEI?

Inilah Tata Cara Daftar IMEI Supaya HP Tidak Terblokir_Membahas Sekilas Tentang Apa Itu IMEI?
Inilah Tata Cara Daftar IMEI Supaya HP Tidak Terblokir_Membahas Sekilas Tentang Apa Itu IMEI?

Sebelum menerapkan cara daftar IMEI, apakah kalian sudah tahu makna dari istilah satu ini? Kepanjangan dari IMEI adalah International Mobile Equipment Identity. Nomornya mencakup 15 digit dan merupakan kombinasi angka.

IMEI adalah nomor identitas khusus yang dikeluarkan oleh asosiasi GSM bagi setiap perangkat untuk melakukan identifikasi ponsel. Melalui informasi kode angka ini, kalian bisa memeriksa data setiap ponsel.

Data dimaksud mulai dari asal, manufaktur sampai nomor model ponsel. Adanya data-data inilah nomor International Mobile Equipment Identity bisa digunakan untuk melakukan pelacakan serta pemblokiran HP. Selain itu juga dapat digunakan untuk mengecek keaslian ponsel yang dibeli.

Tata Cara Daftar IMEI Supaya HP Tidak Terblokir Melalui Website

Ada dua cara daftar IMEI supaya HP tidak terblokir, yaitu melalui website dan aplikasi resmi. Bila kalian tidak ingin memasang aplikasi karena kapasitas memori terbatas, alternatif pendaftaran melalui website merupakan solusi terbaik. Tata caranya sebagai berikut:

  1. Pertama-tama, buka lama bea cukai di www.beacukai.go.id/register-imei.html melalui browser. 
  2. Akan muncul halaman bertuliskan Formulir Pendaftaran IMEI dengan beberapa informasi data diri yang perlu diisi.
  3. Inputkan informasi data diri berupa nomor penerbangan atau pelayaran, waktu kedatangan, jenis identitas apakah paspor atau NIK beserta nomornya, nama lengkap, kewarganegaraan, NPWP dan email.
  4. Lanjutkan dengan menginputkan daftar data barang mulai dari merk, tipe, RAM, kapasitas, warna, IMEI 1, IMEI 2, mata uang dan harga barang.
  5. Bila ada surat karantina, kalian bisa mengunggahnya pada fitur tersedia bertuliskan Choose File. Format surat karantina hanya boleh berbentuk gambar, yaitu jpg, jpeg dan png.
  6. Setelah itu, isikan key kode captcha pada kolom tersedia.
  7. Bila semua data sudah diinputkan, cara daftar IMEI bisa diakhiri dengan menekan tombol Send.
  8. Tunggu sampai Registration ID serta QR Code muncul.

Karena metode satu ini di akses menggunakan, kalian perlu memastikan koneksi internet stabil supaya proses input data saat pendaftaran berjalan lancar. Apalagi saat tahap akhir yakni pengiriman data. 

Inilah Langkah-langkah Daftar IMEI Lewat Aplikasi Resmi

Inilah Tata Cara Daftar IMEI Supaya HP Tidak Terblokir_Inilah Langkah-langkah Daftar IMEI Lewat Aplikasi Resmi
Inilah Tata Cara Daftar IMEI Supaya HP Tidak Terblokir_Inilah Langkah-langkah Daftar IMEI Lewat Aplikasi Resmi

Selain melalui website, kalian bisa mendaftarkan International Mobile Equipment Identity ponsel lewat aplikasi resmi. Aplikasi yang akan digunakan bernama Mobile Beacukai. Kalian bisa mengaksesnya dengan mudah secara gratis melalui Play Store.

Melalui metode ini, karena memasang menggunakan aplikasi, kalian harus memastikan bahwa kapasitas memori perangkat mencukupi. Setelah aplikasi terpasang, ikuti tata cara daftar IMEI berikut:

  1. Langkah pertama, buka aplikasi Mobile Beacukai yang sudah terpasang di perangkat.
  2. Halaman utama aplikasi akan terbuka dan menampilkan berbagai fitur yang bisa digunakan. Jangan lupa untuk melengkapi data profil terlebih dahulu supaya bisa menikmati menu portal tersedia.
  3. Bila sudah, pada menu Home, kalian akan menemukan fitur bertuliskan IMEI, tekan.
  4. Kalian akan diajak menuju halaman Registrasi IMEI. Isikan bagian pertama, yaitu Data Diri. Mulai dari nomor penerbangan atau pelayaran, waktu kedatangan, nomor identitas bisa berupa paspor atau NIK, nama lengkap, kewarganegaraan, NPWP dan email.
  5. Lanjutkan tata cara daftar IMEI dengan menekan tombol arah panah Next pada bagian pojok kanan paling bawah halaman.
  6. Setelah itu, inputkan Data Barang. Mulai dari merk, tipe, RAM, kapasitas, warna, IMEI 1, IMEI 2, mata uang hingga harga barang.
  7. Bila sudah, tekan tombol Simpan, lalu dilanjutkan dengan menekan tombol Next.
  8. Kalian akan diajak ke tahapan terakhir yaitu Preview. Pada tahapan akhir ini, akan ditampilkan rangkuman data yang sudah diinputkan sebelumnya. Bila ternyata ada data yang keliru, kalian bisa kembali ke tahapan sebelumnya untuk memperbaiki dengan menekan tombol Back.
  9. Bila seluruh data sudah benar, tekan tombol bertuliskan Complete.
  10. Tunggu sampai muncul QR Code serta Registrasi ID.

Setelah tata cara daftar IMEI tersebut selesai, kalian bisa menemui kantor bea cukai saat sudah sampai di dalam negeri. Kemudian temui petugas terkait untuk melakukan scan QR Code. Lakukan pembayaran bea masuk serta pajak sesuai dengan ketentuan pihak bea cukai.

Ketika sudah disetujui, nomor identitas ponsel kalian akan terdaftar di Kemenperin. Jadi, bisa dipakai saat di Indonesia untuk berkomunikasi dengan orang lain. Untuk memastikan sudah benar-benar terdaftar atau belum, lakukan pengecekan terlebih dahulu.

Salah satu cara mudahnya dengan mengakses laman imei.kemenperin.go.id. Setelah mengakses alamat situs ini akan muncul halaman bertuliskan Cek IMEI. Masukkan nomor IMEI ponsel kalian pada kolom tersedia, lalu tekan tombol search atau enter.

Bila sudah terdaftar akan muncul tulisan IMEI terdaftar di database Kemenperin. Bila ada hal-hal yang menjadi kendala atau permasalahan saat menerapkan cara daftar IMEI, kalian bisa menanyakan langsung kepada petugas terkait atau kontak tertera.

Apakah Pendaftaran IMEI HP ke Bea Cukai Berbayar?

Tidak sedikit yang bertanya, apakah pendaftaran International Mobile Equipment Identity ponsel ke bea cukai itu berbayar? Jawabannya adalah tidak. Untuk proses registrasi saja, kalian tidak perlu mengeluarkan biaya alias gratis.

Tapi, pungutan untuk bea masuk serta pajak dalam rangka impor atau PDRI HKT akan tetap dikenakan. Bila kalian berniat untuk membeli ponsel di luar negeri, pahami penghitungan bea masuk dan pajak ini supaya bisa memperkirakan berapa budget yang perlu dikeluarkan.

Jadi, bukan hanya perlu menerapkan tata cara daftar IMEI saja. Pada dasarnya, terdapat tiga komponen pajak serta bea masuk yang akan dikenakan kepada para pembelinya, meliputi:

  1. Bea masuk dengan persentase sejumlah 10% dari nilai kepabeanan.
  2. PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dengan persentase sejumlah 10% dari nilai impor.
  3. PPh atau Pajak Penghasilan dengan nilai persentase sebesar 10% atau 15% dari nilai impor. Untuk nilai 10% berlaku bagi kalian yang mempunyai NPWP. Sedangkan nilai 15% berlaku bagi yang tidak mempunyai NPWP.

Sebagai tambahan informasi, nilai kepabeanan memiliki rumus nilai barang dikurangi dengan US$500, baru setelah itu dikalikan kurs. Dengan catatan, US$500 merupakan nilai bebas pajak yang sudah menjadi ketetapan pemerintah.

Sedangkan untuk rumus nilai impor merupakan penjumlahan antara bea masuk dengan nilai kepabeanan. Pahami dengan baik konsep penghitungan ini supaya setelah menerapkan cara daftar IMEI dan membawanya ke petugas bea cukai, sudah siap dengan kebutuhan biayanya.

Supaya lebih paham, akan diuraikan salah satu contohnya. Kasusnya, kalian membeli ponsel merek iPhone dengan tipe 12 Pro Max 128 GB 6 GB. Harganya sebesar US$1.099 dengan asumsi kurs misalnya US$1 sama dengan Rp. 14.000.

Rumus Penghitungan:

  1. Nilai Kepabeanan = (Nilai Barang – US$500) x Rp. 14.000 = (US$1.099 – US$500) x Rp. 14.000 = US$599 x Rp. 14.000 = Rp. 8.386.000.
  2. Bea Masuk = 10% x Nilai Kepabeanan = 10% x Rp. 8.386.000 = Rp. 838.600.
  3. Nilai Impor = Bea Masuk + Nilai Kepabeanan = Rp. 838.600 + Rp. 8.386.000 = Rp. 9.224.600.
  4. PPN = 10% x Nilai Impor = 10% x Rp. 9.224.600 = Rp. 922.460.
  5. PPh yang sudah memiliki NPWP = 10% x Nilai Impor = 10% x Rp. 9.224.600 = Rp. 922.460.

Dari rumus penghitungan tersebut, berarti total yang harus dibayarkan sejumlah Bea Masuk + PPN + PPh = Rp. 838.600 + Rp. 922.460 + Rp. 922.460 = Rp. 2.683.520. Setelah menerapkan cara daftar IMEI, nantinya biaya sejumlah Rp. 2.683.520 perlu dibayarkan saat scan QR Code.

Baca juga: Memahami VCGamers dan Berbagai Fitur serta Layanan yang Dimiliki

Bila sudah membayarkan bea masuk serta pajak di kantor pajak maupun banda, kalian akan memperoleh formulir. Formulir ini nantinya digunakan untuk mendaftarkan nomor identitas baru untuk ponsel kalian supaya bisa dioperasikan di dalam negeri.

Dengan informasi tata cara pendaftaran dan penghitungan tarif tersebut, kalian bisa mempersiapkan perkiraan biaya yang nantinya harus dibayarkan. Jadi, setelah menerapkan tata cara daftar IMEI, tidak akan bingung saat diminta untuk membayar.

Show More

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button