Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online Via Aplikasi Mudah!

Sudah mencoba cara perpanjang SIM online via aplikasi? Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan identitas diri dari pengendara. Masa berlakunya tidak seumur hidup, sehingga kalian harus melakukan perpanjangan waktu.

Baca Juga : Daftar Aplikasi yang Populer di Indonesia, Rata-rata Medsos

Kemudahan yang diberikan teknologi saat ini semakin memberikan cara praktis. Karena kalian tidak perlu datang langsung ke lokasi untuk melakukan proses perpanjangan, cukup dilakukan di rumah.

Bukalah Google Play Store dan cari aplikasi yang ingin diunduh. Maka, cara perpanjang SIM online via aplikasi dapat dilakukan dengan mudah dan cepat, apalagi dokumen berkendara sangat penting.

Cara Perpanjang SIM Online Via Aplikasi Paling Mudah

Cara Perpanjang SIM Online Via Aplikasi

Sejak tahun 2021, Kepolisian Republik Indonesia melalui Korps Lalu Lintas atau Korlantas meluncurkan aplikasi digital. Cara perpanjang SIM online via aplikasi bisa dilakukan melalui ini.

Digital Korlantas POLRI memang sengaja dibuat untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen berkendara secara online. Kalian hanya perlu mendownloadnya lewat Google Play Store atau App Store.

Beragam layanan lengkap telah tersedia di dalam aplikasinya, diantaranya perpanjangan STNK, pembuatan serta perpanjangan SIM, tilang online, dan informasi terintegrasi.  Akan tetapi, baru layanan mengenai SIM saja yang ada.

Nama layanannya yaitu SINAR atau SIM Nasional Presisi, pengguna bisa mengaksesnya lewat aplikasi Digital Korlantas POLRI. Pastikan untuk memiliki koneksi internet yang baik bila ingin memperpanjang masa berlakunya.

Syarat-Syarat yang Harus Dipenuhi Perpanjang SIM Online

Untuk menyelesaikan cara perpanjang SIM online via aplikasi, tentunya terdapat syarat utamanya. Syarat paling penting ialah kalian harus mempunyai Surat Izin Mengemudi dengan masa berlaku yang masih aktif.

Minimal masa berlaku agar bisa dilakukan perpanjangan waktu yakni selama 14 hari, serta maksimal 90 hari. Beberapa hal di bawah ini juga harus kalian persiapkan sebagai bagian dari syarat perpanjangannya.

SIM Lama Pengendara

Untuk bisa memenuhi persyaratannya, kalian wajib memiliki Surat Izin Mengemudi lama yang aktif. Dengan begitu, untuk perpanjangan masa berlakunya dapat dilakukan dan diproses melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

KTP Elektronik

E-KTP bertujuan agar mempermudah dan mempercepat proses transaksi layanan publik atau privat. KTP digital ini akan disimpan di ponsel setiap masyarakat dalam bentuk foto dan QR Code.

Hasil Pemeriksaan Kesehatan

Kunjungi situs website www.erikkes.id untuk melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani. Nantinya, hasil dari pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh masyarakat akan digunakan sebagai syarat perpanjangan secara online.

Hasil Tes Psikologi

Selain melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan jasmani masyarakat. Kalian juga diharuskan untuk mengikuti tes psikologi melalui situs www.app.eppsi.id sebagai bagian dari syarat awal yang harus terpenuhi.

Pas Foto Formal

Agar bisa menyelesaikan cara perpanjang SIM online via aplikasi, dibutuhkan pas foto formal kalian. Pada latar belakang atau background-nya menggunakan warna biru, foto harus formal.

Ada pula ketentuan yang harus kalian lakukan karena menggunakan pas foto formal. Bacalah ketentuan berikut agar bisa melengkapi syarat pas foto formal dengan benar, juga tepat.

Jangan Gunakan Foto Selfie 

Pada aplikasinya, dibutuhkan foto formal, jadi jangan sampai memasang foto selfie saat melampirkannya. 

Background Harus Biru

Perhatikan penggunaan latar belakang yang kalian miliki, warnanya harus biru, tidak boleh memakai warna background lainnya.

Wanita Tidak Boleh Memakai Hijab Biru

Bagi wanita, tidak diperbolehkan untuk memakai hijab berwarna biru. Karena akan mempengaruhi warna latar belakang yang digunakan, sehingga kurang terlihat fotonya.

Tidak Memakai Topi atau Kacamata

Jangan gunakan topi ataupun kacamata pada saat melakukan foto formal agar tak mengganggu fokus objeknya.

Resolusi Foto 

Perhatikan resolusi foto yang sesuai dan diinginkan sebagai salah satu syaratnya berukuran 480 x 640 pixel.

Foto Tanda Tangan Asli

Sebagai pelengkap dari persyaratan yang wajib dipenuhi, kalian harus mempunyai foto tanda tangan asli, jangan milik orang lain. Gunakan tinta tebal di atas kertas putih polos untuk melakukan tanda tangannya.

Mengapa Harus Ikuti Tes RIKKES dan Psikologi?

Mungkin kalian akan berpikir mengapa diharuskan untuk melakukan tes psikologi dan tes pemeriksaan kesehatan. Sebelum mengikuti tes psikologi, persiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan, tunggu hingga unggahan berhasil.

Kalian bisa melakukannya lewat website app.eppsi.id atau aplikasi ePPSi. Sama halnya dengan tes psikologi umumnya, ada banyak pertanyaan yang harus dijawab. Untuk mengikuti tesnya, kalian harus mempersiapkan tarif sebesar Rp37.500.

Proses pembayaran dapat dilakukan melalui layanan transfer ATM menggunakan kode Virtual Account yang sudah disediakan. Selain itu, juga bisa lewat pembayaran e-wallet yang kalian miliki.

Sementara, pada tes pemeriksaan kesehatan atau RIKKES dapat dilakukan dengan mengunjungi website erikkes.id. Kalian bisa mengaksesnya melalui ponsel ataupun tablet yang dimiliki, seperti Android, IPad, IPhone.

Sesudah login, pengguna akan diarahkan untuk mengisi biodata diri beserta riwayat kesehatan. Kemudian, pilihlah fasilitas kesehatan berdasarkan kota yang anda tempati, tentukan jadwal kedatangannya untuk tes lebih lanjut.

Biaya yang harus dipersiapkan melakukan tes RIKKES ini disesuaikan dengan kebijakan tarif dari fasilitas kesehatan. Saat sudah selesai menjalankan tesnya, data pengguna akan diinput secara automatically di dalam websitenya.

Tahapan Cara Perpanjang SIM Online Via Aplikasi

Cara Perpanjang SIM Online Via Aplikasi

Cara perpanjang SIM online via aplikasi tidak sulit untuk dilakukan. Agar semakin mudah memahaminya, berikut merupakan tahapan-tahapan yang harus kalian ikuti untuk menyelesaikan proses perpanjangan SIM.

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di ponsel kalian.
  2. Lakukan registrasi pada aplikasinya dengan mengisi nomor handphone, tunggu hingga menerima kode OTP via SMS.
  3. Proses verifikasi OTP sampai muncul tampilan untuk membuat PIN.
  4. Buatlah PIN berjumlah enam digit angka dan konfirmasi.
  5. Lengkapi data diri pada menu profile.
  6. Aktivasi akun lewat email yang sudah didaftarkan.
  7. Verifikasi E-KTP menggunakan foto .
  8. Persiapkan dokumen digital sebagai salah satu syarat untuk proses perpanjangannya.
  9. Tes RIKKES dan psikologi melalui situsnya.
  10. Ketuk logo SINAR pada aplikasinya.
  11. Tekan pilihan perpanjangan SIM.
  12. Unggah dokumen syarat perpanjangan sesuai arahannya.
  13. Pilihlah SATPAS penerbit dimana harus dekat dengan alamat kalian.
  14. Masukkan nomor rekening bank sebagai rekening penerima atau pengembalian dana jika perpanjangan ditolak.
  15. Tekan metode pengiriman atau pengambilan Surat Izin Mengemudi beserta pengisian alamat pengirimannya.
  16. Pilihlah metode pembayaran sesuai keinginan.
  17. Lakukan pemeriksaan terhadap status transaksi pengajuan perpanjangan secara berkala di bagian menu transaksi.
  18. Tunggu hingga proses pengajuan selesai.

Menyelesaikan cara perpanjang SIM online via aplikasi dibutuhkan waktu 3 hingga 7 hari waktu kerja. Permintaan perpanjangan diproses di hari yang sama jika pengajuannya pukul 8 pagi hingga 3 sore.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Pengajuan Ditolak?

Bagaimana jika pengajuan perpanjangan ditolak, apakah ada kesalahan? Untuk melakukan cara perpanjang SIM online via aplikasi bisa tuntas apabila saat pengajuan, dokumen unggahannya sudah benar.

Tetapi, jika terdapat kesalahan, pastikan untuk mengecek kembali dokumen yang kalian unggah. Ketika proses perpanjangan kalian ditolak, jangan khawatir karena bisa mengajukan ulang dengan cara melengkapi dokumennya yang benar. 

Untuk melakukan proses perpanjangannya, waktu yang dibutuhkan minimal 90 hari sebelum masa berlakunya habis. Akan tetapi, untuk menghindari adanya antrian panjang SATPAS sebaiknya pengajuan minimal 30 hari sebelum masa habis.

Kini, kalian tidak perlu khawatir dengan keresahan saat hendak melakukan cara perpanjang SIM online via aplikasi. Itulah mengapa teknologi menjadi bagian tak bisa dilepaskan dari aktivitas keseharian kita saat ini.

Jangan Sampai Telat Melakukan Perpanjangan SIM!

Cara Perpanjang SIM Online Via Aplikasi

Apa yang terjadi jika telat cara perpanjang SIM online via aplikasi? Berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 pasal 11 menjelaskan bahwa SIM yang diterbitkan pihak SATPAS berlaku 5 tahun.

SATPAS merupakan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM ini berwenang mengurusi perpanjangan SIM. Masa berlaku hanya selama 5 tahun, maka dibutuhkan adanya perpanjangan waktu untuk Surat Izin Mengemudi berkendara.

Apabila telat melakukan perpanjangan SIM, bahkan masa berlakunya sudah habis. SIM dapat dikatakan sudah mati sesuai dengan ketentuan peraturan berlakunya. Ada pula sanksi akan dikenakan bagi masyarakat seperti terkena denda.

Selain itu, pihak polisi mempunyai hal untuk menahan SIM kalian jika sudah kadaluarsa. Apalagi jika mengabaikan proses perpanjangannya dan lama tak melakukannya, diharuskan mengikuti ujian kembali untuk mendapatkan yang baru.

Oleh karenanya, masa berlaku SIM sangat penting untuk kalian perhatikan agar tidak terkena sanksi. Dengan begitu, berkendara menjadi lebih nyaman dan aman, tanpa khawatir SIM mati.

Baca Juga : Cara Menyembunyikan Aplikasi di HP Vivo Mudah

Setelah mengetahui bagaimana prosesnya, semakin mempermudah kita untuk melakukannya. Cara perpanjang SIM online via aplikasi bisa dimana saja, cukup mendownload aplikasinya saja di Google Play Store atau App Store.

Show More

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button