Panduan Cara Menggunakan Meterai Elektronik dengan Mudah

Cara menggunakan meterai elektronik saat ini banyak dari kita yang belum mengetahuinya. Dengan kemajuan teknologi saat ini, membuat pemerintah bergerak untuk menerbitkan penggunaan meterai elektronik mengandung unsur pengaman.

Baca Juga : Bersiaplah untuk Pemutakhiran Windows 11 dan Simak Cara Menginstalnya

Meterai elektronik atau e-Meterai adalah salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang digunakan untuk membayar pajak atau dokumen penting elektronik memiliki ciri khusus. Sehingga akan sulit untuk adanya pemalsuan.

Pasalnya menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021, meterai elektronik berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu. Hal tersebut digunakan untuk dokumen tertentu dan membutuhkan meterai.

Selanjutnya terkait biayanya telah diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 mengenai Bea Meterai. Sehingga pembelian e-Meterai dikenai tarif sebesar Rp 10.000 untuk nominal e-Meterai yang sama.

3 Cara Menggunakan Meterai Elektronik dan Membubuhkan

Cara menggunakan meterai elektronik

Dalam penggunaannya perlu melakukan pembelian terlebih dahulu melalui website resminya oleh Perum Peruri di alamat https://e-meterai.co.id/, atau bisa juga melalui distributor resmi. Setelah itu cara menggunakan meterai elektronik dengan melakukan pembubuhan untuk menggunakannya.

Berikut langkah-langkah penggunaan e-Meterai mulai dari proses registrasi akun, pembelian hingga pembubuhan pada dokumen elektronik:

Langkah Registrasi Akun

Cara menggunakan meterai elektronik pertama kalian bisa mendapatkannya dengan membeli terlebih dahulu melalui website resminya. Namun, sebelumnya harus melakukan registrasi terlebih dahulu, dengan cara sebagai berikut:

  • Pertama buka website resminya di https://e-meterai.co.id/
  • Kemudian klik menu “DAFTAR” untuk membuat pendaftaran akun 
  • Lalu pilih jenis pengguna akun (Personal/Enterprise/Wholesale)
  • Lakukan pengisian data diri kalian dan mengunggah KTP (ukuran maksimal 1 MB)
  • Selanjutnya isi data diri secara lengkap beserta unggah dokumen terkait lainnya yang diperlukan 
  • Kemudian masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS atau e-mail kalian untuk melakukan proses validasi
  • Jika verifikasi akun telah berhasil, maka proses registrasi sudah selesai.

Langkah Membeli E-Meterai

Setelah melakukan registrasi akun, kalian sudah bisa membelinya sesuai kebutuhan. Berikut adalah langkah untuk membeli e-Meterai dengan mudah:

  • Lakukan login akun yang sebelumnya telah dibuat di https://e-meterai.co.id/
  • Selanjutnya klik menu “BELI E-METERAI”
  • Kemudian tulis jumlah kuota e-Meterai yang ingin dibeli, lalu klik “Bayar”
  • Selanjutnya kalian akan diarahkan ke halaman pembayaran untuk memilih metode pembayaran
  • Terakhir, lakukan pembayaran sesuai metode yang dipilih hingga muncul notifikasi “Pembayaran Sukses”

Langkah Pembubuhan E-Meterai 

Langkah terakhir cara menggunakan meterai elektronik adalah proses membubuhkan. Hal tersebut dilakukan pada dokumen penting memerlukan meterai. Langkah pembubuhannya terbilang mudahnya sebagai berikut:

  • Pertama lakukan login akun di website https://e-meterai.co.id/
  • Kemudian pilih tahap “Pembubuhan”
  • Selanjutnya memasukkan detail informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, serta tipe dokumen
  • Lalu unggah dokumen kalian yang akan dibubuhkan e-Meterai dalam format PDF
  • Kemudian atur posisi e-Meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada dokumen
  • Selanjutnya kalian klik “Bubuhkan e-Meterai”, selanjutnya klik “Yes”
  • Selanjutnya masukkan 6 digit PIN yang sudah didaftarkan sebelumnya, lalu klik “Lanjutkan”
  • Proses pembubuhan telah selesai, selanjutnya kalian unduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi e-Meterai atau bisa juga mengirim ke e-mail yang sudah terdaftarkan.

Selanjutnya cara menggunakan meterai elektronik ada tiga jenis user atau pengguna pada akun e-Meterai resmi. Berikut jenis penggunanya sebagai berikut:

  • Personal merupakan pengguna yang bersifat individu atau pribadi. Biasanya dokumen yang dibutuhkan untuk kepentingan pribadi saja.
  • Enterprise merupakan pengguna dalam bentuk organisasi atau instansi yang bukan termasuk dalam pemungut. Selain itu, terbagi dalam 2 tipe akun yaitu Parent dan Child. Dimana akun Parent dapat menaungi banyak Child. Berbeda dengan akun Child dapat menggunakan kuota yang dimiliki oleh akun Parent tersebut.
  • Wholesale merupakan pengguna yang bertindak sebagai rantai pasokan dan akan bekerja sama dengan distributor resmi meterai elektronik untuk proses pendistribusian atau penjualan kembali.

6 Manfaat Penggunaan Meterai Elektronik pada Dokumen

Cara menggunakan meterai elektronik

Cara menggunakan meterai elektronik kerap digunakan pada dokumen untuk memberi kekuatan hukum yang dianggap sebagai dokumen penting. Membuat pemerintah memproduksi e-Meterai untuk penggunaan pada dokumen elektronik dalam bisnis maupun transaksi.

Selain itu, dapat mendorong efisiensi proses bisnis dan mengembangkan ekonomi Indonesia lebih baik. Berikut beberapa manfaat menggunakan e-Meterai pada dokumen kalian:

Sebanding dengan Dokumen Kertas

Dokumen dibubuhkan oleh e-Meterai memiliki nilai hukum yang sah untuk digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Dengan begitu, dokumen elektronik kalian akan memiliki posisi sebanding dengan dokumen kertas dan dapat digunakan sebagai bukti di pengadilan.

Mempermudah dalam Penggunaan Meterai

Dengan penggunaannya tentu akan memudahkan saat penggunaannya pada dokumen-dokumen terkait. Cara menggunakan meterai elektronik dapat dilakukan pembubuhan secara elektronik dan dapat dilakukan hanya hitungan detik saja. 

Sehingga, kalian tidak perlu lagi untuk mencetak dokumen dan mengirim dokumen dengan cara konvensional yang cukup memakan waktu. Hal tersebut membuat kalian menjadi hemat waktu saat melakukan transaksi.

Meningkatkan Pendapatan Negara

Pengimplementasiannya cenderung lebih praktis juga mengoptimalkan pemerintah pada pemungutan bea meterai. Sehingga transaksi dilakukan secara konvensional maupun digital memiliki situasi serta aturan yang adil. 

Dengan banyaknya transaksi digital tentu akan dapat meningkatkan pendapatan negara. Hal tersebut tentunya akan membantu perekonomian negara.

Meminimalisir Adanya Pemalsuan

Adanya meterai elektronik dapat mengurangi potensi pemalsuan dokumen penting. Hal ini karena fungsinya memungkinkan untuk membaca keaslian data dari pembuat dokumen dan telah melalui proses pembubuhan. 

Hal tersebut karena e-Meterai dirancang dengan teknologi keamanan yang mampu mengurangi potensi pemalsuan. Pasalnya cara menggunakan meterai elektronik juga bisa dideteksi keaslian datanya dengan menggunakan aplikasi pihak ketiga.

Lebih Eco-Friendly

Pasalnya meterai elektronik dalam bentuk digital sehingga tidak memerlukan kertas. Dengan konsep paperless juga dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan sehingga lebih eco-friendly.

Berlandaskan Hukum dan Undang-Undang

Penggunaannya juga telah diatur oleh Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 untuk menggantikan Undang-Undang N0.13 Tahun 1985 karena dianggap sudah kurang relevan dengan perkembangan zaman saat ini dan cara menggunakan meterai elektronik juga lebih praktis.

Penggunaannya didukung oleh adanya UU ITE No. 8 Tahun 2011 pada Pasal 5 ayat 1 menjelaskan bahwa dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah. 

Beberapa Penggunaan Dokumen Meterai Elektronik 

Pasalnya e-Meterai memiliki fungsi yang sama seperti meterai tempel pada umumnya. Digunakan sebagai pengenaan pajak untuk dokumen tertentu, sehingga tidak menjadi penentu atas sah atau tidaknya suatu perjanjian (UU No.13 Tahun 1985).

Selain itu, memiliki fungsi yang sama kuatnya dengan meterai tempel sebagai alat bukti di pengadilan. Pembuktian sendiri merupakan tahap dimana penting dalam menyelesaikan perselisihan untuk para pihak terkait.

Cara menggunakan meterai elektronik terbilang mudah dalam pembubuhannya. Sehingga bisa juga digunakan dalam surat bukti transaksi, surat pernyataan, kontrak kerjasama, hingga surat kuasa. Hal tersebut digunakan sesuai kebutuhan kalian.

Pasalnya ada beberapa bentuk dokumen yang sudah diatur dalam Pasal 3 ayat (2) PP No 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan meterai yaitu sebagai berikut:

  • Surat perjanjian, surat pernyataan/surat keterangan, atau surat lainnya yang sejenis beserta rangkapannya.
  • Akta notaris berserta dengan grosse, salinan, dan kutipannya.
  • Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta dengan salinan dan kutipannya.
  • Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun sesuai kebutuhan.
  • Dokumen transaksi surat berharga, termasuk transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apapun sesuai kebutuhan.
  • Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, serta grosse risalah lelang tersebut.
  • Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dengan menyebutkan nama penerimaan uang dan pengakuan atas pelunasan sebagian atau seluruh utang.

Kenali Bentuk dan Ciri-ciri Meterai Elektronik

Cara menggunakan meterai elektronik

Sebagai tambahan informasi kalian cara menggunakan meterai elektronik memiliki bentuk dan ciri khusus berbeda dengan jenis yang ditempel, terkait unsur pengamanannya. Berikut informasi bentuk dan ciri-cirinya:

  • Bentuknya persegi dan memiliki dominan warna merah muda
  • Terdapat angka 10000 dan juga tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH”
  • Selanjutnya terdapat kode unik berupa nomor seri
  • Terdapat juga keterangan tertentu yang terdiri dari: Gambar lambang negara Garuda Pancasila dan tulisan “METERAI ELEKTRONIK”

Baca Juga : Inilah Rekomendasi Robot Keamanan Rumah

Pasalnya cara menggunakan meterai elektronik terbilang mudah untuk dipahami. Selain itu, lebih praktis tidak perlu mencetak dokumen yang dibutuhkan. Pastikan kalian membeli e-Meterai tersebut di website resmi Perum Peruri atau distributor resmi lainnya.

Show More

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button