Pengertian Doxing serta Cara Kerja dan Mencegahnya

Perkembangan teknologi yang semakin canggih membuat kalian harus mewaspadai risiko doxing. Tindakan ini bisa menyebabkan kerugian pada korbannya karena data pribadi akan disebar dan bisa disalah gunakan untuk hal yang berbahaya.

Baca juga : 6 Berita Teknologi Terbaru dan Terpopuler tentang Komputer

Internet membawa banyak perubahan dan kemudahan pada kehidupan manusia. Akan tetapi seperti pisau bermata dua, internet juga bisa menjadi senjata yang membawa kerugian besar. Oleh sebab itulah, kalian harus bijak menggunakan internet.

Pengguna internet harus mewaspadai akan risiko kebocoran data pribadi. Hal ini bisa saja terjadi ketika kalian mengunggah data pribadi saat menggunakan media sosial, berbelanja online atau menggunakan aplikasi yang mengharuskan memasukkan data pribadi.

Pengertian Doxing yang Perlu Dipahami

Doxing berasal dari kata dox dalam bahasa Inggris yang berarti dokumen. Istilah ini biasa digunakan untuk menyebut suatu tindakan mencari hingga menyebarkan informasi pribadi secara public melalui internet.

Penyebaran informasi pribadi ini dilakukan tanpa izin dari pihak terkait sehingga termasuk dalam tindakan pencurian database yang bersifat illegal. Pencurian dan penyebaran informasi pribadi ini pastinya sangat berbahaya.

Tindakan doxing biasanya dilakukan karena berbagai alasan. Di antaranya seperti untuk menimbulkan bahaya, penghina di dunia maya, paksaan, pungutan liar, hingga membantu para penegak hukum versi keadilan.

Perlu kalian ketahui bahwa pelaku tindakan ini biasanya berkaitan dengan stalking atau penguntitan yang sangat merugikan bagi korbannya. Hal ini karena informasi bisa menjadi konsumsi publik sehingga bisa mengancam keamanan korban.

Tindakan peretasan data pribadi ini dilakukan secara sengaja untuk tujuan tertentu. Kejahatan ini mulai muncul pada tahun 1990 yang bermula dari forum diskusi internet. Biasanya ada beberapa jenis data yang kerap digunakan oleh pelaku kejahatan ini, antara lain seperti nama, nomor telepon, nomor kartu kredit hingga foto pribadi.

Berikut 4 Cara Kerja Tindakan Doxing 

Dalam melakukan tindakannya, pelaku tindakan ini biasanya melakukan beberapa langkah. Antara lain seperti berikut ini :

Melacak Username Korban

Untuk melakukan tindakannya, para pelaku terlebih dahulu mencari username dari target yang diinginkan. Penggunaan username sama di berbagai platform media sosial memudahkan pelaku kejahatan ini untuk mencuri data pribadi kalian.

Dengan menggunakan username, pelaku kejahatan ini bisa mengetahui informasi pribadi kalian. Mulai dari nama lengkap, minat hingga kebiasaan. Data ini nantinya akan digunakan untuk melakukan serangan pada saat yang tepat.

Mencari WHOIS Menggunakan Domain

Cara lainnya bagi pelaku kejahatan ini untuk mendapatkan data target adalah dengan mencari WHOIS menggunakan domain. Perlu kalian ketahui bahwa informasi pribadi dari pemilik domain akan tersimpan di dalam daftar yang bisa diakses secara umum melalui pencarian WHOIS. 

Jika kalian membeli domain namun tidak menyembunyikan informasi pribadi ketika melakukan transaksi, bisa jadi informasi pribadi seperti alamat, nama, nomor telepon, email hingga pekerjaan dapat ditemukan dengan mudah oleh siapa saja.

Phishing 

Cara lainnya yang juga kerap digunakan pelaku doxing untuk mengambil data pribadi target adalah dengan phishing. Biasanya pelaku akan mengirimkan email, SMS atau bentuk pesan lainnya dengan mengaku dari instansi tertentu atau pihak berwenang.

Pada proses ini biasanya pelaku akan meminta korban untuk memasukan informasi pribadi. Jika sampai diberikan, data pribadi kalian bisa saja akan disalahgunakan untuk hal yang berbahaya. Maka dari itu jangan mudah memberikan data pribadi kalian kepada siapa pun.

Stalking Media Sosial

Agar bisa mendapatkan informasi lebih banyak mengenai target, pelaku juga akan melakukan stalking media sosial target. Pelaku bisa mengetahui berbagai informasi pribadi target mulai dari titik lokasi, tempat kerja, teman, anggota keluarga, foto, minat hingga tempat-tempat yang pernah kalian kunjungi.

Jenis-jenis dari Doxing

Secara umum ada tiga jenis kejahatan peretasan data pribadi ini yang umum terjadi di masyarakat. Di antaranya seperti di bawah ini :

De-anonymizing

De-anonymizing merupakan tindakan doxing dengan cara membongkar identitas akun yang berusaha menyembunyikan identitasnya oleh sang pemilik. Tindakan ini biasanya hanya bermula dari rasa penasaran. Jenis yang pertama ini biasanya tidak memiliki motif kriminal.

Targeting

Targeting merupakan jenis kejahatan yang memiliki target. Biasanya pelaku akan menyebarkan identitas korban yang bisa membuat korban dapat ditemukan atau dihubungi. Data yang disebarkan biasanya berupa alamat, nama atau nomor telepon. 

Jenis kejahatan cyber yang satu ini dapat membahayakan korbannya karena sewaktu-waktu korban bisa mendapatkan teror atau bahkan ancaman dari orang lainnya.

Delegitimizing

Delegitimizing merupakan jenis kejahatan peretasan data yang dilakukan untuk menjatuhkan kredibilitas korban. Jenis ini biasanya banyak dialami oleh para pejabat. Biasanya pelaku kejahatan ini akan memberikan ancaman dengan menyebarkan rahasia korbannya.

Cara Mudah untuk Mencegah Doxing

Tindakan peretasan dan penyebaran data pribadi sudah pasti sangat merugikan bagi korbannya. Oleh sebab itulah, kejahatan ini harus dihindari. Selain itu, kalian juga bisa mencegah mengalami tindakan kejahatan ini dengan melakukan beberapa hal di bawah ini :

Menjaga Privasi di Media Sosial

Media sosial menjadi salah satu senjata andalan bagi pelaku kejahatan doxing. Oleh sebab itu, agar terhindar dari risiko penyebaran informasi pribadi yang merugikan, kalian harus menjaga privasi media sosial dengan baik.

Cara mencegah kejahatan ini adalah dengan jangan mengunggah informasi pribadi kalian di media sosial. Antara lain seperti alamat rumah secara detail, mencantumkan nomor rekening dan informasi yang bersifat pribadi lainnya.

Menggunakan Password yang Kuat

Agar para pelaku tindak kejahatan ini tidak mudah meretas data pribadi kalian, maka sebaiknya gunakan password yang kuat untuk akun media sosial. Kalian bisa membuat password yang rumit dengan kombinasi angka dan huruf acak untuk mempersulit pelaku melakukan peretasan.

Menggunakan VPN

Menggunakan Virtual Private Network atau VPN saat mengakses internet juga bisa menjadi cara untuk mencegah kejahatan ini. Dengan menggunakan VPN, kalian bisa berselancar di internet dengan lebih aman dan privasi lebih terlindungi.

Meningkatkan Privacy Settings pada Setiap Akun

Mengaktifkan fitur multi factor authentication untuk setiap akun media sosial juga bisa menjadi cara untuk mencegah mengalami kejahatan doxing. Dengan fitur ini pengguna harus melakukan verifikasi dua langkah di setiap aplikasi, website maupun akun media sosial sehingga lebih aman.

Mewaspadai Phishing 

Dalam menjalankan aksinya, pelaku kejahatan ini juga kerap melakukan phishing. Caranya dengan mengirimkan link yang mengaku dari pihak atau instansi tertentu agar pengguna mengklik link tersebut sehingga pelaku dapat mencuri identitas atau data target

Agar terhindar dari risiko kebocoran data pribadi, jangan sembarangan mengklik link yang ada di internet, baik dari pesan pribadi, email atau postingan di media sosial.

3 Hal yang Perlu Dilakukan Jika Mengalami Doxing

Kejahatan peretasan data melalui internet bisa menimpa siapa saja jika tidak menggunakan internet dengan aman. Namun perlu kalian ketahui, bahwa ada hukum yang mengatur mengenai kejahatan ini termasuk di Indonesia.

Di Indonesia, kejahatan doxing diatur dalam UU pertama adalah UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 28 yang berbunyi :

 ”Setiap orang dengan sengaja tanpa hak untuk menyebarkan informasi yang ditujukan untuk dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan pada agama, suku, rasa dan antargolongan (SARA) adalah perbuatan terlarang.”

Selain itu, ada juga UU NO. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Publik Pasal 58 yang berbunyi, “Barang siapa yang menyebarluaskan data kependudukan, maka akan terkena sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak sebesar Rp. 25 juta.”

Jika mengalami kejahatan seperti ini, ada beberapa hal yang bisa kalian lakukan. Antara lain seperti di bawah ini :

Melaporkan pada Pihak Berwajib

Jika mengetahui bahwa kalian mengalami kejahatan merugikan ini, jangan ragu untuk segera lapor ke polisi atau pihak berwajib. Lakukan laporan sesegera mungkin agar dampak dari kejahatan ini bisa dicegah sedini mungkin.

Mendokumentasikan Bukti

Agar laporan bisa diproses, kalian perlu memiliki bukti yang menunjukan bahwa kalian adalah korban dan serangan tersebut. kalian bisa memberikan screenshot bukti yang berkaitan dengan serangan doxing. Contohnya informasi dari username, laman ataupun unggahan yang menyebarkan data dan informasi pribadi.

Melindungi Rekening Pribadi

Jika mengetahui bahwa kalian mengalami indikasi serangan tindakan peretasan ini, sebaiknya langsung melindungi akun media sosial pribadi dengan cara mengganti password. Selain itu kalian juga perlu mengganti password rekening pribadi agar tidak diretas.

Untuk melindungi rekening pribadi, segera hubungi pihak bank, kemudian meminta untuk memblokir rekening. Cara ini bisa melindungi rekening kalian dari risiko pembobolan dana melalui kejahatan ini.

Baca juga : Mempelajari jQuery Sebagai Library Pemrograman Lebih Mudah

Perkembangan teknologi yang semakin canggih memang membawa kemudahan. Akan tetapi hal ini juga mengundang bahaya termasuk pencurian dan penyebaran data pribadi secara illegal. Agar terhindar dari kejahatan doxing, gunakan internet dengan bijak dan proteksi akun media sosial kalian dengan baik.

Show More

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button