Agar Lolos Uji Emisi Kendaraan Lakukan Tips Berikut Ini!

Kalian harus merawat kendaraan dengan baik agar lolos uji emisi kendaraan. Seperti yang diketahui bahwa mulai 1 November 2023 pemerintah mulai menerapkan tilang bagi kendaraan melanggar ketentuan gas buang atau emisi khususnya di kawasan Jakarta.

Baca Juga : Mengemudi Autonomous Car serta Keunggulan dan Tantangannya

Tidak bisa dipungkiri jika tingkat polusi udara di kawasan kota Jakarta sudah sangat mengkhawatirkan. Salah satu penyebab utama polusi udara di Jakarta adalah asap kendaraan bermotor yang jumlahnya terus meningkat setiap tahun.

Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah kota Jakarta mulai menerapkan peraturan tentang gas buang kendaraan. Kendaraan yang boleh beroperasi harus lolos uji emisi terlebih dahulu. Tapi sudah tahukah kalian makna dari uji emisi?

Pengertian Uji Emisi Kendaraan Bermotor

agar lolos uji emisi kendaraan

Dikutip dari laman Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), uji emisi merupakan suatu cara yang dilakukan untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran pada mesin kendaraan bermotor yang dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-undang. 

Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi sesuai Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Agar lolos uji emisi kendaraan, pelaksanaan uji emisi ini dilakukan mengacu pada SNI 09-7118.1-2005 untuk kendaraan bermotor bahan bakar bensin dengan kondisi idle. Sedangkan untuk kendaraan bermotor bahan bakar solar dengan kondisi akselerasi bebas mengacu pada SNI 7118-2:2008  

Manfaat Uji Emisi pada Kendaraan

Melakukan uji emisi kendaraan ternyata memiliki banyak manfaat. Salah satunya adalah untuk menjaga stabilitas pada sektor lingkungan. Dengan melakukan uji emisi, masyarakat akan mengetahui kadar pembuangan gas hasil dari pembakaran mesin yang berpengaruh pada lingkungan. 

Selain untuk lingkungan, manfaat uji emisi juga untuk mengetahui kesehatan pada mesin kendaraan yang akan digunakan. Jika kadar pembuangan dari mesin melebihi batas yang telah ditentukan, artinya kendaraan sudah tidak sehat dan tidak layak pakai sehingga agar lolos uji emisi kendaraan perlu dirawat dengan baik

Setiap pemilik kendaraan wajib menjaga kesehatan kendaraannya. Selain untuk keselamatan berkendara, mesin yang sehat tidak akan mengeluarkan emisi yang berlebih serta berbahaya untuk lingkungan.

Tips Agar Lolos Uji Emisi Kendaraan

agar lolos uji emisi kendaraan

Mulai 1 November 2023, pemerintah telah menetapkan aturan tentang emisi kendaraan bermotor. Kendaraan yang tidak lolos uji emisi maka akan diberikan sanksi tilang. Agar bisa lolos uji emisi kendaraan, lakukan tips berikut ini:

Lakukan Pembersihan pada Filter Udara Mesin Secara Rutin

Filter udara mesin yang kotor bisa mempengaruhi tingkat Hidrokarbon (Hydrocarbon/HC). Jika pasokan udara terhambat karena filter udara yang kotor, maka aliran udara ke dalam ruang pembakaran mesin akan terhambat, sehingga bisa meningkatkan angka HC.

Pastikan Kondisi Busi dan Koil

Busi dan koil merupakan komponen penting pada sistem pengapian mesin. Oleh Sebab itu kedua komponen ini harus dipastikan selalu optimal sehingga proses pembakaran bisa berjalan dengan efektif dan efisien agar lolos uji emisi kendaraan.

Pantau Suhu Kerja Mesin dengan Cermat

Agar proses pembakaran bisa berjalan dengan optimal, mesin kendaraan biasanya memiliki suhu operasional yang berbeda-beda. Suhu mesin tidak boleh melewati batas normal agar bagi sistem pendingin, seperti radiator bisa berfungsi dengan baik.

Lakukan Penggantian Oli Mesin Secara Teratur

Agar lolos uji emisi kendaraan, kalian harus rutin mengganti oli kendaraan secara berkala. Oli yang telah rusak dapat bocor dalam ruang bakar dan ikut terbakar, sehingga meningkatkan akumulasi sisa hasil pembakaran.

Hindari Melakukan Modifikasi pada Mesin Mobil

Uji emisi bisa dinyatakan gagal jika mesin kendaraan terbukti telah dilakukan modifikasi. Biasanya pemilik mobil melakukan modifikasi untuk meningkatkan responsivitas kendaraan dan proporsi bahan bakar. Akan tetapi car aini bisa berdampak pada peningkatan emisi gas buang.

Pilihlah Jenis Bensin yang Direkomendasikan

Agar lolos uji emisi kendaraan, pastikan pilih jenis bahan bakar yang sesuai dengan panduan pabrikan. Jika jenis bahan bakar tidak sesuai khususnya yang memiliki nilai oktan lebih rendah dari yang disarankan, akan menghambat proses pembakaran yang optimal dalam mesin, sehingga sisa hasil pembakaran menjadi lebih kontaminan.

Pastikan Keadaan Sensor Oksigen dan Katalitik Konverter dalam Kondisi Terbaik

Sensor oksigen memiliki peran penting dalam menciptakan proses pembakaran yang optimal. Maka dari itu, kondisinya harus dipastikan selalu bersih. Selain itu periksa juga kondisi katalitik konverter di knalpot mobil karena bertanggung jawab dalam mengubah emisi gas beracun menjadi udara yang bersih.

Optimalkan Penggunaan Injector Cleaner

Tips lainnya agar lolos uji emisi kendaraan adalah selalu optimalkan penggunaan injector cleaner. Komponen ini berguna untuk membersihkan dan mencegah akumulasi residu sisa pembakaran di lubang pin injector serta menjaga sistem bahan bakar tetap bersih. 

Syarat Lolos Uji Emisi Kendaraan

Agar dapat lolos uji emisi kendaraan, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus kalian perhatikan. Hal ini karena setiap jenis kendaraan memiliki syarat lolos uji emisi yang berbeda.

Dikutip dari laman daring resmi Suzuki yaitu suzuki.co.id, kendaraan mobil terbagi menjadi dua kategori khusus yaitu dilihat pada tahun produksi di bawah dan di atas 2007. 

Untuk mobil dengan tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3%. Sedangkan untuk tahun produksi di atas tahun tersebut kadar CO2 tidak boleh lebih dari 1,5%. Selain itu, mobil diesel dengan bobot kendaraan 3,5 ton terbagi atas tahun produksi di atas dan di bawah 2010. 

Untuk mobil diesel di atas 2010 harus mempunyai kapasitas opasitas 40% agar lolos uji emisi kendaraan sedangkan yang di bawah kadar opasitas tidak lebih dari 50%.  Sedangkan untuk kategori sepeda motor produksi di bawah 2010 dibedakan dalam dua jenis, yakni 2 tak dan 4 tak. 

Untuk jenis motor 2 tak tidak boleh memiliki kadar HC lebih dari 12.000 ppm dan 4 tak memiliki kadar HC 2.400 ppm. Motor di atas 2010 dengan 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal wajib 4.5% dan HC 2.000 ppm. 

Tarif Uji Emisi Kendaraan Bermotor

agar lolos uji emisi kendaraan

Tarif agar lolos uji emisi kendaraan telah ditetapkan pemerintah dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan. 

Di bawah ini daftar tarif uji emisi pada masing-masing jenis kendaraan: 

  1. Kendaraan bermotor kategori L (sepeda motor) berbahan bakar bensin/gas per sekali uji: 
  • Uji CO-HC: Rp745.000 
  • Uji emisi gas buang Euro2: Rp8.860.000 
  • Uji emisi gas buang Euro3: 
  1. ECE R40: Rp9.670.000 
  2. WMTC (Worldwide Harmonized Motorcycle Emission Test Cycle): Rp10.210.000 
  • Uji emisi gas buang euro 4: Rp10.210.000 
  1. Kendaraan bermotor kategori M1 (Mobil Penumpang Ringan) atau Nl (Mobil Barang < 3,5 Ton) berbahan bakar bensin/gas per sekali uji: 
  • Uji CO-HC: Rp1.300.000 
  • Uji emisi gas buang Euro 2: Rp18.360.000 
  • Uji emisi gas buang Euro 4: Rp20.550.000 
  1. Kendaraan bermotor kategori M2, M3 (Mobil Bus), N2, N3 (Mobil Barang), 0 (Mobil Penarik), atau kendaraan khusus berbahan bakar bensin/gas agar lolos uji emisi kendaraan perlu melakukan pengecekan dengan tarif per sekali uji sebagai berikut: 
  • Uji CO-HC: Rp1.300.000 
  • Uji emisi gas buang Euro 2: 
  1. ECE R49 (<200HP): Rp45.380.000 
  2. ECE R49 (200-250HP): Rp56.350.000 
  3. ECE R49 (>250 HP): Rp60.400.000 
  • Uji emisi gas buang Euro 4:
  1. ECE R49 (<200HP): Rp105.350.000 
  2. ECE R49 (200-250HP): Rp108.570.000 
  3. ECE R49 (>250 HP): Rp113.700.000 
  4. Kendaraan bermotor berbahan bakar solar kendaraan bermotor kategori M1 (Mobil Penumpang Ringan) atau N1 (Mobil Barang < 3,5 Ton) berbahan bakar solar per sekali uji:
  • Uji gas buang: Rp1.800.000 
  • Uji emisi gas buang Euro 2: Rp18.600.000 
  • Uji emisi gas buang Euro 4: Rp19.680.000 
  • Uji pemakaian bahan bakar (R101): Rp16.450.000 
  1. Kendaraan bermotor kategori M2, M3 (Mobil Bus), N2, N3 (Mobil Barang), 0 (Mobil Penarik), atau kendaraan khusus berbahan bakar solar agar lolos uji emisi kendaraan perlu melakukan pengecekan dengan tarif per sekali uji sebagai berikut: 
  • Uji gas buang: Rp1.800.000 
  • Uji emisi gas buang Euro2:
  1. ECE R49 (<200HP): Rp45.380.000 
  2. ECE R49 (200-250HP): Rp56.350.000 
  3. ECE R49 (>250 HP): Rp60.400.000 
  • Uji emisi gas buang Euro 4: 
  1. ECE R49 (<200HP): Rp105.350.000 
  2. ECE R49 (200-250HP): Rp108.570.000 
  3. ECE R49 (>250 HP): Rp113.700.000 

Selain daftar tarif yang ditetapkan di atas, agar lolos uji emisi kendaraan, kalian juga bisa melakukan pengecekan di bengkel resmi kendaraan. Berikut tarif pengujian emisi pada bengkel resmi DKI Jakarta :

  1. Bengkel Auto2000: Rp162.000 termasuk PPN, di luar biaya jasa dan spare parts jika terindikasi ada kerusakan pada komponen mesin sehingga tidak lulus uji emisi. 
  2. Bengkel Honda: 
  • Biaya uji emisi Rp50.000 (bagi pemilik mobil Honda yang memiliki riwayat perawatan berkala dalam periode 1 tahun terakhir di dealer resmi Honda yang berbeda dengan dealer di mana akan dilakukan uji emisi). 
  • Biaya uji emisi Rp150.000 (bagi pemilik mobil Honda yang tidak memiliki riwayat perawatan berkala di dealer resmi Honda manapun dalam periode 1 tahun terakhir). (Z-1)

Baca Juga : Aplikasi Sewa Mobil Listrik Efektif Mempermudah Kalian

Jika tidak ingin mendapatkan denda tilang karena kadar gas buang yang melebihi aturan, pastikan kalian merawat mesin kendaraan dengan baik. Selain itu, agar lolos uji emisi kendaraan pastikan juga lakukan kendaraan selalu dalam kondisi optimal.

Show More

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button