Kominfo Pantau TikTok Buntut Kekhawatiran Amerika Serikat

Belakangan kabar bahwa Kominfo pantau TikTok menjadi sorotan. Mengenai pemantauan konten ini, Kominfo menjelaskan bahwa belum ditemukan konten yang masuk dalam kategori spionase atau terlalu banyak mengumpulkan data.

Baca juga : Cara Untuk Download Video Dari Tiktok Tanpa Adanya Watermark

Pihaknya lebih lanjut mengamati dari perspektif kepemimpinan. Dia mengatakan semua platform harus mendaftar sebagai Operator Sistem Elektronik (PSE).

Kominfo akan awasi pelaksanaannya, misalnya sistem elektronik digunakan untuk kepentingan lain, kepentingan politik, dan lain-lain. Sanksi akan diberikan jika di kemudian hari ternyata penyelenggaraan atau pengelolaan sistem elektronik tersebut tidak sesuai dengan undang-undang.

Kominfo Pantau TikTok Setelah Munculnya Pemblokiran oleh Amerika Serikat

Kominfo Pantau TikTok Setelah Munculnya Pemblokiran oleh Amerika Serikat
Kominfo Pantau TikTok Setelah Munculnya Pemblokiran oleh Amerika Serikat

Usman Kansong, Direktur Jenderal IKP Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengatakan bahwa pihaknya terus memantau konten di TikTok dan platform media sosial lainnya. Menurutnya, pemeriksaan ini dilakukan sesuai dengan larangan AS terhadap aplikasi ini.

Pihak bersangkutan punya mekanisme monitoring atau mekanisme pengawasan terkait konten. Selain mekanisme pengawasan, pihaknya juga memantau konten yang dilarang di negara adidaya ini. 

Tindakan Kominfo pantau TikTok ini akan belajar dari apa yang telah dilakukan Pakistan. Negara tersebut telah memblokir gambar-gambar porno di TikTok. Selain pemantauan konten, Kominfo juga memantau penerapan konten TikTok. 

Pasalnya, aplikasi ini terdaftar sebagai operator jaringan elektronik yang merupakan bagian dari Keputusan Nomor 5 Tahun 2020. Jika TikTok menemukan konten terlarang sebagai propaganda, pihaknya akan bertindak tegas.

Kemenkominfo melakukan hal tersebut di media sosial Telegram pada tahun 2017 lalu. Telegram kami pantau berdasarkan laporan masyarakat dan BNPT (Badan Nasional Anti Terorisme, Red.) karena menjadi salah satu alat propaganda terorisme dan  radikalisme.

Usman lebih lanjut memberikan konfirmasi bahwa sejauh ini tidak menemukan adanya konten yang dilarang pada platform TikTok. Namun, jika ada konten yang dilarang masih ditemukan maka kegiatan Kominfo pantau TikTok ini akan meminta pihak terkait menghapus konten tersebut.

Kominfo Pantau TikTok Sebagai Langkah Adanya Indikasi Mata-Mata Pengguna

Kekhawatiran pada aplikasi ini akan menjadi alat spionase bagi China sejauh ini belum terwujud, meski potensinya ada. Pemerintah AS juga didorong untuk lebih berhati-hati dalam memperkuat undang-undang privasi warga negara.

Pada Kamis (23 Maret), CEO TikTok Shou Chew membuat pernyataan tentang keraguan tentang hubungan platform tersebut dengan pemerintah China dalam pertemuan lebih dari 5 jam dengan Kongres AS. Rupanya, anggota parlemen AS masih yakin bahwa aplikasi ini merupakan ancaman yang akan segera terjadi terhadap keamanan nasional.

Hal inilah yang membuat Kominfo pantau TikTok secara berkala. Beberapa anggota parlemen sangat skeptis terhadap upaya TikTok dalam melindungi data pengguna AS serta cara mengatasi kekhawatiran mengenai hubungannya dengan China.

Selama persidangan, Kevin McCarthy selaku ketua DPR AS mengatakan bahwa dirinya mendukung undang-undang yang secara efektif dalam pemblokiran TikTok. Sementara itu, Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengatakan aplikasi ini harus “Menghentikan dengan satu atau lain cara”.

Bahkan Departemen Keuangan mengeluarkan pernyataan yang menjanjikan untuk “Melindungi keamanan nasional”, tanpa menyebut nama TikTok. Kekhawatiran tentang hubungan aplikasi dengan China juga telah mendorong negara lain, terutama penasihat AS, untuk melarang aplikasi tersebut di perangkat pemerintah.

Ketakutan ini adalah salah satu faktor yang berkontribusi pada eskalasi hubungan antara Amerika Serikat dan China baru-baru ini. Indonesia pun bercermin dari puncak panas diskusi tersebut. Tidak heran jika Kominfo pantau TikTok sebagai langkah preventif.

Aplikasi ini sendiri tidak berfungsi di China. Namun, pemerintah Cina memiliki pengaruh yang signifikan terhadap perusahaan di bawah yurisdiksinya. Secara tidak langsung, TikTok mungkin perlu bekerja dengan berbagai fitur keamanan data, termasuk kemampuan untuk mentransfer data TikTok.

Saham biasa TikTok, ByteDance, dimiliki oleh investor global (60 persen), pendiri perusahaan (20 persen), dan karyawan (20 persen).  Rob Joyce, direktur keamanan dunia maya di Badan Keamanan Nasional (NSA), mengatakan bahwa dalam menyampaikan kekhawatiran keamanannya tentang aplikasi ini, dia mengeluarkan peringatan umum daripada tuduhan khusus. 

Orang-orang selalu mencari senjata dalam teknologi ini, tapi saya menceritakannya lebih sebagai shotgun yang disetel, ujar Joyce. 

Kekhawatiran Amerika Serikat yang Memicu Kominfo Pantau TikTok di Indonesia

Pemerintah Amerika Serikat khawatir China dapat menggunakan undang-undang keamanan nasional untuk mengakses sejumlah besar data pribadi yang dikumpulkan TikTok. Tentunya hal ini tidak jauh dari kebanyakan platform media sosial, dari penggunanya di AS.

Undang-undang tersebut sangat luas sehingga, menurut pakar hukum Barat, China memaksa setiap organisasi atau warga negara untuk “Mendukung, membantu, dan bekerja sama dengan dinas intelijen negara. Jika Beijing mendapatkan akses ke data pengguna aplikasi ini, salah satu kekhawatirannya adalah data tersebut dapat digunakan untuk mengidentifikasi peluang spionase. 

Kominfo Pantau TikTok Meskipun Belum Menemukan Bukti Adanya Mata-Mata

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengaku belum menemukan bukti bahwa aplikasi ini menjadi alat mata-mata. Hingga kini pun belum ditemukan bukti telah mengumpulkan informasi di Indonesia.

Sejauh melihat dari konten, bahwa kami belum menemukan konten yang termasuk dalam kategori spionase atau mengumpulkan terlalu banyak data. Bahkan perusahaan ini tidak menemukannya, kata Dirjen Kementerian Informasi dan Komunikasi (IKP). 

Di masa lalu, AS putus asa mencari alasan untuk memblokir aplikasi tersebut. Upaya terbaru adalah menargetkan CEO TikTok Shou Chew dalam sidang di depan Kongres AS. Didukung oleh GliaStudio.

Usman melanjutkan, pihaknya tidak secara khusus fokus pada aplikasi ini untuk kemungkinan aplikasi penyadapan atau penyadapan. Perhatian khusus itu diberikan ya, tapi bukan berarti kita tidak peduli dengan orang lain, kita peduli dengan semuanya. 

Karena ada kasus di Amerika dan beberapa negara Asia juga melarangnya. Menurutnya, Kominfo melakukan pengawasan dengan dua cara. Pertama, memantau sisi konten. Usman mengatakan ini biasanya mengacu pada konten yang dilarang, termasuk radikalisme, terorisme, dan pornografi.

Jika dalam Kominfo pantau TikTok kami menemukan konten yang dilarang, kami akan segera meminta penghapusan di platform tersebut.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika terus memantau dan menertibkan aplikasi TikTok yang diaktifkan kembali. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan bahwa pembukaan kembali aplikasi tersebut karena telah memenuhi persyaratan dari manajemen TikTok.

Rudiantara juga menghimbau akan menutup aplikasi China jika manajemen TikTok melakukan pelanggaran kembali.

Rudiantara memblokir aplikasi ini sebagai salah satu cara Kominfo pantau TikTok dan meminta untuk menaikkan batas usia pengguna dia menambahkan, pengaktifan kembali layanan aplikasi tersebut mengikuti tuntutan utama pemerintah untuk membersihkan konten negatif dan proses penyaringan aplikasi.

Syaratnya dibersihkan (dari konten negatif), yang kedua proses penyaringan sama dengan penyediaan orang-orang berdedikasi di Indonesia yang sudah selesai. Sebelumnya, manajemen TikTok memenuhi sembilan syarat yang diminta pemerintah, mulai dari pembersihan konten negatif di platform hingga peningkatan sistem keamanan produk.

Namun, satu syarat masih belum terpenuhi, yakni penempatan tombol untuk melaporkan konten negatif. Sebelumnya, tombol tersebut ada di opsi berbagi konten. 

Aplikasi Aktif Kembali Setelah Kominfo Pantau TikTok dan Blokir

Aplikasi Aktif Kembali Setelah Kominfo Pantau TikTok dan Blokir
Aplikasi Aktif Kembali Setelah Kominfo Pantau TikTok dan Blokir

Setelah banyak menerima laporan negatif dari masyarakat tentang aplikasi TikTok, pada Selasa, 3 Juli 2018, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan akan resmi melarang TikTok.

Kominfo bahkan telah memblokir hingga delapan nama domain (DNS) terkait TikTok yang melanggar. Pemblokiran aplikasi fenomenal ini dilakukan berdasarkan hasil pantauan tim AIS atau mesin elektronik online Kominfo.

Selain itu, Kominfo pantau TikTok mengakui laporan pemblokiran aplikasi ini juga berasal dari Komisi Perlindungan Anak, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan laporan dari anggota masyarakat.

Benar, kami memblokir TikTok. Banyak konten negatif, terutama untuk anak-anak. Kami sudah koordinasi dengan Kementerian PPA dan KPAI, kata Menkominfo Rudiantara dalam keterangannya, Selasa 3 Juni 2018.

Rudiantara mengungkapkan bahwa platform TikTok memiliki manfaat baik bagi anak-anak sebagai wadah mengekspresikan kreativitas. Meskipun demikian, beberapa pengguna justru menyalahgunakan penggunaan aplikasi. Rudiantara menyebut pelarangan aplikasi TikTok bersifat sementara. 

Seperti Bigo, aplikasi perpesanan yang diblokir beberapa waktu lalu, TikTok memiliki kemampuan untuk membuka blokirnya. Syaratnya, TikTok harus mematuhi peraturan Indonesia.

Larangan yang merupakan hasil dari dalam Kominfo pantau TikTok ini bersifat sementara sampai konten ilegal TikTok diperbaiki dan dibersihkan. Ungkap Semuel Abrijani, Dirjen Aplikasi Teknologi Informasi Kominfo.

Pelanggaran konten yang terdeteksi pada platform ini antara lain konten pornografi, konten tidak senonoh, pelecehan agama, dan masih banyak lagi.

TikTok adalah aplikasi jejaring sosial sekaligus video musik asal Cina dan dikembangkan oleh Toutiao. Aplikasi yang pertama kali dirilis pada September 2016 berjalan di platform Android maupun iOS.

Baca juga : Lebih Dekat dengan Tiktok, Aplikasi Sosial Media yang Lagi Booming

Aplikasi ini dengan cepat menarik perhatian pengguna internet di seluruh dunia. Per Juni 2018, pengguna aktif harian TikTok mencapai 150 juta. Tidak heran jika beribu-ribu orang berlomba-lomba mengunduh aplikasi tersebut. Kominfo pantau TikTok kini masih berjalan. 

Show More

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button