Cara Mudah Bayar Pajak Digital Melalui DJP Online

Membayar pajak termasuk dalam kewajiban warga Indonesia, sehingga setiap tahunnya baik pekerja dan pengusaha harus melaporkan dan membayar hasil sebagian kekayaannya kepada negara. Namun, tidak perlu pusing untuk membayar pajak, karena bisa membayar pajak digital yang dilakukan dengan mudah dan praktis. 

Baca juga:  Hp Terlaris di Dunia Tahun 2021, Iphone Berada di Posisi Paling Atas

Proses bayar pajak digital ini untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya, karena tidak perlu harus antri lama di kantor pajak untuk mengurus segala kebutuhan yang diinginkan tersebut. Lantas, bagaimana cara melakukan pembayaran pajak digital tersebut? Simak yuk penjelasan lengkapnya. 

Kenapa Harus Membayar Pajak?

Cara Mudah Bayar Pajak Digital Melalui DJP Online_Kenapa Harus Membayar Pajak?
Cara Mudah Bayar Pajak Digital Melalui DJP Online_Kenapa Harus Membayar Pajak?

Sebelum membahas lebih jauh mengenai proses pembayaran pajak itu sendiri, maka harus memperhatikan alasan penting mengapa Anda harus membayar pajak tersebut. Pajak adalah sumber pemasukan suatu negara yang harus memenuhi segala kebutuhan yang ada. Jika pemasukan pajak yang diterima negara besar, maka kemajuan negara tersebut akan lebih cepat. 

Di Indonesia sendiri ada beberapa pajak yang akan diterapkan, mulai dari pajak bumi dan bangunan, pajak penghasilan, dan beberapa pajak lainnya yang ditentukan dan diatur berdasarkan aturan, sehingga pajak termasuk bagian penting yang harus diperhatikan dan diumumkan. 

Untuk mendukung kebutuhan tersebut, Pemerintah Indonesia terus melakukan beberapa inovasi baru yang memberikan banyak kemudahan untuk masyarakat. Salah satunya dengan menggunakan teknologi untuk mempermudah proses pembayaran pajak agar tidak sulit dan lama dalam prosesnya kedepan. 

Dalam tahap ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan e-Billing pajak yang memanfaatkan teknologi pembayaran pajak yang dilakukan secara online atau elektronik dengan kode atau ID Billing untuk proses pembayaran pajak tersebut. Melalui kode tersebut, semua proses yang ada bisa dilakukan dengan mudah dan tidak ribet. 

Semua prosesnya melalui kode elektronik tersebut, sehingga surat setoran berupa SSP, SSBP, dan SSPB tidak perlu dilakukan secara manual. Melalui e-Billing itulah semua kebutuhan proses pembayaran pajak dapat dilakukan. 

Manfaat Menggunakan e-Billing Pajak 

Jika Anda melakukan proses pembayaran pajak menggunakan e-Billing, maka ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Nah, apa saja yang didapatkan? Simak yuk penjelasan lengkapnya. 

1. Kemudahan Membayar Pajak

Dulunya mungkin Anda akan malas dan lama dalam melakukan pembayaran pajak secara keseluruhan, karena waktu yang lama dan panjang. Inilah yang membuat pemerintah melakukan dan memberikan beberapa inovasi baru yang memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak. 

Melalui e-Billing tersebut segala kebutuhan yang diinginkan tidak begitu sulit untuk dilakukan dan semua prosesnya sangat mudah didapatkan. Karena, kebutuhan dalam proses pembayaran dapat dilakukan kapanpun dan impian itu. Inilah yang menjadi keuntungan dari bayar pajak digital tersebut. 

2. Penjelasan Pencatatan 

Anda melakukan pembayaran secara manual, maka ada banyak data yang harus Anda isi dan lengkapi secara keseluruhan. Bagian ini membuat banyak data atau pencatatan yang dilakukan mengalami kesalahan. Dengan adanya teknologi digital, semua kesalahan yang ada bisa diminimalisir. 

Dengan demikian, hadirnya e-Billing membuat semua proses pembayaran pajak akan jauh lebih jelas terkait permasalahan yang terjadi. 

3. Transaksi Real Time 

Semua proses yang dilakukan secara real time, sehingga tidak ada kehilangan data atau kelalaian yang akan terjadi. Semuanya begitu jelas dan lengkap, sehingga benar-benar menjadi bagian paling menarik untuk dilakukan. Dengan demikian, teknologi digital memberikan dampak besar dalam dunia perpajakan di Indonesia. 

Proses melakukan Pembayaran Pajak 

Untuk proses pembayarannya sendiri bisa dilakukan dengan mudah, caranya langsung ke menu e-Billing DJP Online atau bisa melalui ASP, lewat bank atau kantor pos, petugas DJP, dan lama portal khusus penerimaan negara. Namun, untuk mendapatkan proses tersebut, maka terlebih dahulu datang ke kantor pajak. 

Kebutuhannya sendiri untuk membuat dan mengaktifkan e-FIN atau nomor identifikasi pengarsipan elektronik. Proses satu ini harus Anda lakukan secara manual dan belum bisa dilakukan secara online. 

Cara Mendapatkan e-FIN

Jika Anda ingin melakukan pembayaran pajak secara digital, maka perlu mendapatkan e-FIN terlebih dahulu. Dalam tahap ini, kami akan menjelaskan kepada Anda mengenai proses untuk mendapatkannya. Berikut ini beberapa tahapan yang bisa Anda lakukan, simak yuk penjelasan lengkapnya. 

1. Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Dalam tahap ini Anda harus datang ke kantor KPP terdekat dari tempat Anda tinggal yang bersangkutan untuk meminta langsung kode e-FIN. Tahapannya yang harus Anda perhatikan dengan mempersiapkan fotokopi KTP, Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Jika Anda belum memiliki NPWP, maka dapat dilakukan dengan meminta kepada kantor tempat Anda bekerja atau membuat NPWP terlebih dahulu. 

2. melakukan Formulir 

Langkah berikutnya ketika Anda sudah menuju ke KPP adalah langsung mengisi formulir yang telah dipersiapkan oleh petugas KPP tersebut. Biasanya untuk pembuatan e-FIN sendiri sudah dipersiapkan dengan formulir khusus, sehingga tidak sulit untuk menemukan. 

3. Aktivasi e-FIN 

Terakhir ketika Anda melakukan pengisian formulir yang ada, maka tinggal menunggu proses aktivasi yang akan dikirimkan melalui email yang. Kebutuhan dari nomor e-FIN tersebut untuk membuat akun DJP Online tersebut secara keseluruhan. 

Cara Membuat DJP Online

Cara Membuat DJP Online_Cara Membuat DJP Online
Cara Membuat DJP Online_Cara Membuat DJP Online

Ketika Anda sudah mendapatkan e-FIN yang ada, maka langkah berikutnya yang bisa Anda lakukan adalah membuat akun DJP online terlebih dahulu. Bagian ini untuk melakukan pembayaran pajak digital dengan cepat dan mudah untuk dilakukan, tentunya prosesnya sangat mudah untuk dilakukan. 

Berikut ini beberapa cara untuk membuat akun DJP Online tersebut, simak penjelasan lengkapnya. 

1. Situs DJP Online 

Langkah pertama kali yang harus Anda lakukan dengan langsung mengunjungi laman DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account . Prosesnya sendiri bisa dilakukan lewat laptop/PC atau langsung melalui smartphone yang ada. Selanjutnya, jika sudah masuk pada halaman websitenya, maka langsung saja pilih menu Registrasi. 

2. Membuat Data 

Yang selanjutnya dapat Anda lakukan dengan melengkapi dan mengisi data yang ada, prosesnya dengan memasukan NPWP dan kode e-FIN yang telah Anda dapatkan sebelumnya atau sudah dimiliki tersebut. Namun, perlu diperhatikan aktivasi kode e-FIN mengenai sudah diaktifkan lewat loket KPP yang didatangi. 

3. Pilih Akun 

Jika Anda sudah masuk dalam akun yang ada, maka langsung saja pilih akun Anda tersebut dengan menuliskan email, nomor HP, dan memberikan kode keamanan yang telah Anda tentukan sebelumnya. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk membuat kata sandi sebagai proses login di DJP Online. 

4. Cek Email

Jika Anda sudah melakukan proses yang ada, maka langsung ke email untuk mengaktifkan tautan yang telah dikirimkan dan jika sudah Anda lakukan, maka laporkan proses SPT Tahunan yang bisa Anda lakukan. 

Cara Membayar Pajak Online 

Jika semua proses diatas sudah Anda lakukan dan hendak membayar pajak secara online melalui DJP Online, maka ada beberapa hal yang bisa Anda lakukan. Berikut ini beberapa cara membayar pajak secara online tersebut, simak penjelasannya. 

1. Masuk ke Laman DJPOonline

Jika Anda sudah memiliki akun pendaftaran, maka langsung saja masuk ke laman DJP Online untuk login dan melakukan proses pembayarannya. 

2.Masukkan Data 

Dalam tahap ini Anda akan diminta untuk memasukkan NPWP, Password yang dibuat, dan kode keamanannya

3. Pilih Menu e-Billing

Selanjutnya yang bisa Anda lakukan dengan langsung memilih menu e-Billing untuk proses pembayaran pada sistem yang ada tersebut. Bagian ini menjadi sangat penting untuk Anda lakukan agar bisa membayar pajak secara online. 

4. Membuat Form Surat Setoran Elektronik (SSE)

Pada dasarnya pada bagian ini sudah diisi secara otomatis, sehingga tidak banyak yang perlu Anda ubah dalam prosesnya. Tahapannya perlu Anda ubah hanya pada jenis pajak, jenis setoran, jenis pajak, pajak yang akan pajak pajak, dan jumlah yang akan disetorkan. Lalu, langsung saja klik simpan pada akunnya. 

5. Klik e-Billing

Langsung saja klik e-Billing yang ada secara langsung dengan menggunakan proses yang ada tersebut. Jika Anda sudah mendapatkannya, maka langsung langsung mencetaknya secara total. 

6. melakukan Proses Pembayaran 

Jika Anda sudah melakukan proses cetak e-Billing, maka langsung saja Anda membayarnya secara online, lewat kantor pos, kantor bank, atau bisa dilakukan dengan menggunakan internet banking. 

Baca juga:  Teknologi Digital: Definisi, Perbedaan, dan Keunggulan serta Kekurangannya

Nah, demikianlah penjelasan lengkap mengenai bayar pajak digital yang bisa Anda lakukan. Prosesnya sendiri sangat mudah dan cepat untuk dilakukan, sehingga sangat menarik untuk dicoba. 

Show More

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button