Cek Kartu Keluarga secara Online di Tahun 2023 Cepat dan Tidak Antre

Sekarang ini cara cek Kartu Keluarga secara online dapat digunakan supaya tidak harus mengantre di kantor Dukcapil serta cepat.

Baca juga : 102 Pinjol Legal 2023 yang Lolos OJK

Dengan perkembangan teknologi sekarang dapat membuat masyarakat semakin mudah dalam memproses semua urusan termasuk dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan kependudukan. 

Mengecek nomor KK secara online dapat dilakukan hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP, sehingga membuat proses cek KK online ini akan jauh lebih mudah dan cepat.

Tentang Kartu Keluarga Beserta Cara Pembuatannya

Tentang Kartu Keluarga Beserta Cara Pembuatannya
Tentang Kartu Keluarga Beserta Cara Pembuatannya

Salah satu kemudahan tersebut yaitu mengecek Kartu Keluarga atau KK secara online, tanpa harus datang dan mengantre ke Dinas Kependudukan. 

Dimana cara cek nomor KK secara online dapat dilakukan melalui website Dukcapil, media sosial, serta telepon. Ketika sudah mengetahui cara cek Kartu Keluarga secara online dapat mempermudah berbagai urusan. 

Contohnya pada kondisi tertentu, seperti ketika mengurus kelengkapan dokumen, yang harus mencantumkan nomor kartu keluarga (KK) dan sangat jarang sekali orang yang menghafal nomor tersebut dapat langsung mengecek menggunakan smartphone.

Sebelum mengetahui cara cek Kartu Keluarga secara online terlebih dahulu akan dibahas mengenai KK dan cara pembuatannya.

Kartu Keluarga atau KK merupakan kartu identitas keluarga yang memuat data mengenai susunan, hubungan serta jumlah anggota keluarga yang wajib dimiliki oleh setiap keluarga.

KK nantinya akan dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT serta Kantor Kelurahan. 

Dimana pada cara cek Kartu Keluarga secara online tersebut memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap kepala keluarga serta anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, dan pekerjaan.

Selain itu, terdapat juga kolom status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, dan nama orang tua.

Terdapat beberapa persyaratan yang harus disiapkan ketika akan membuat Kartu Keluarga sebelum mengetahui cara cek Kartu Keluarga secara online. 

Seperti surat pengantar dari RT/RW, Kartu Keluarga lama, Surat Nikah atau Akta Cerai ketika akan membuat KK karena perkawinan/perceraian.

Dan juga Surat Keterangan Lahir atau Akta Kelahiran, Surat Pengangkatan Anak, Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap bagi WNA, Surat Keterangan Pelaporan Pendatang Baru (SKPPB) bagi para pendatang.

Bagi yang akan membuat KK karena pindah tempat dan berbeda kelurahan harus menyertakan Surat Keterangan Pindah. 

KK merupakan dasar untuk pembuatan KTP, dan sebagai pemenuhan hak warga negara yang lainnya. Bagi Pemerintah, KK menjadi dasar dalam pengambilan keputusan atau kebijakan.

Ketika KK sudah jadi, dapat cek Kartu Keluarga yang dilakukan secara online dan tidak perlu datang ke Dukcapil terdekat.

Cara Cek Kartu Keluarga secara Online

Cara Cek Kartu Keluarga secara Online
Cara Cek Kartu Keluarga secara Online

Untuk lebih memudahkan masyarakat, kini dapat menggunakan layanan cek Kartu Keluarga melalui platform online yang dapat dilakukan secara mandiri dengan melalui berbagai cara diantaranya:

  • Melalui Website Dukcapil

Untuk dapat mengecek nomor KK menggunakan website Dukcapil domisili harus mengikuti langkah-langkah berikut ini.

  • Buka browser, kemudian masuk ke situs Dukcapil sesuai dengan domisili
  • Pilih “Cek NIK”.
  • Lalu, isi nomor NIK di KTP dan nomor KK (Bisa nama lengkap atau nama ibu kandung).
  • Selanjutnya klik “Cek NIK”, kemudian akan muncul informasi dokumen sudah terdaftar dan data akan muncul dengan lengkap.
  • Melalui Media Sosial

Cara cek Kartu Keluarga secara online berikutnya adalah melalui media sosial. Caranya yaitu dengan mencari akun Facebook Halo Dukcapil, dan Twitter dengan username @ccdukcapil. 

Silahkan mengirimkan pesan melalui fitur direct message dan private message demi keamanan dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Selain melalui Twitter dan Facebook, terdapat cara lainnya untuk mengecek KK secara online yaitu melalui WhatsApp. 

Caranya adalah dengan mengirim pesan langsung ke nomor WhatsApp resmi Ditjen Dukcapil, dengan menuliskan format nama lengkap, NIK, nomor telepon, dan permasalahan yang dialami. Kemudian kirimkan pesan tersebut pada nomor: +628118005373.

Cara cek Kartu Keluarga secara online ga melalui media sosial lainnya dapat dilakukan dengan cara mengirimkan email yang dialamatkan ke call center Dukcapil dengan langkah berikut.

  • Masuk ke Email atau Gmail.
  • Tulis pesan yang berisikan data NIK, nama lengkap, nomor HP, nomor KK, dan tujuan.
  • Kemudian, isi subjek email dengan tujuan Permohonan Pengecekan KK.
  • Lalu, kirim ke alamat [email protected].
  • Dan tunggu balasan selama 1×24 jam.
  • Melalui Telepon 

Selain melalui media sosial cara cek Kartu Keluarga secara online yang mudah dan cepat tanpa harus pergi dan mengantre di Dinas Kependudukan adalah dengan menelpon hotline call center Dukcapil Pusat di nomor 1500-537. 

Langkahnya sama, jika sudah ada respon, biasanya akan ditanyakan nama lengkap, NIK, nomor telepon, serta permasalahan yang dialami. 

Cara Mengubah Data pada Kartu Keluarga

Cara Mengubah Data pada Kartu Keluarga
Cara Mengubah Data pada Kartu Keluarga

Kartu Keluarga (KK) merupakan sebuah dokumen yang tidak boleh dicoret-coret seperti mengubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum di dalamnya. 

Selain harus mengetahui cara cek Kartu Keluarga secara online, perlu juga mengetahui cara-cara ketika akan merubah isi KK tersebut. 

Setiap terjadi perubahan karena berbagai alasan, baik Mutasi Data dan Mutasi Biodata, terlebih dahulu wajib melaporkannya kepada Lurah sehingga akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru.

Ketika akan ada penambahan jumlah anggota keluarga tidak boleh ditulis langsung sendiri sebelum anggota keluarga baru tersebut terdaftar. 

Perlu diingat setiap perubahan data dalam Kartu Keluarga baik berupa kelahiran, kematian, kepindahan, dan lain sebagainya, Kepala Keluarga wajib melaporkannya ke kelurahan paling lambat 14 hari kerja. 

Ketika akan melaporkan perubahan ke Kantor Kelurahan, harus membawa 2 lembar Kartu Keluarga yang disimpan oleh Kepala Keluarga dan Ketua RT. Berdasarkan hasil pelaporan tersebut maka akan diterbitkan Kartu Keluarga yang baru. 

Lalu bagaimana cara mencantumkan kolom agama bagi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME atau agama yang tidak diakui oleh negara?. Hal ini juga perlu untuk diketahui sebelum cek Kartu Keluarga secara online.

Saat awal berlakunya UU Adminduk, penerbitan KK terutama bagi penghayat kepercayaan masih terdapat penolakan.

Baik karena belum tersosialisasikannya UU No. 23 Tahun 2006 dan PP No.37 tahun 2007, atau ketidaksiapan dari infrastruktur dokumen kependudukan. 

Makanya terdapat perbedaan di setiap kota atau kabupaten. Dimana ada yang menolak dan harus mengikuti salah satu agama yang diakui, ada pula yang dikosongkan, (………), tanda strip (-) atau ditulis lain-lain.

Menurut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 470/1989/MD tanggal 19 Mei 2008 kepada Gubernur dan Bupati/Walikota, pada kolom agama pada KK ataupun KTP bagi penghayat kepercayaan boleh tidak diisi.

Hanya saja tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan, sehingga Surat Edaran ini menegaskan kembali ketentuan yang terdapat pada UU Adminduk.

Bagi penghayat yang dalam KTP maupun KKnya belum tertulis Penghayat, dan ingin mengubahnya, dapat mengajukan permohonan dengan dilengkapi “Surat Pernyataan” Sebagai “Penghayat”. 

Surat pernyataan tersebut nantinya dapat dijadikan dasar bagi petugas untuk melakukan pemutakhiran data, yang nantinya dapat di cek Kartu Keluarga secara online mengenai perubahan tersebut.

Bagi Instansi Pelaksana yang telah menggunakan sistem komputerisasi atau aplikasi program komputer yang belum memungkinkan pengosongan penulisan penghayat kepercayaan, harus mengikuti salah satu agama yang diakui.

Sehingga untuk sementara waktu dapat dikeluarkan “Surat Keterangan” dengan status “Penghayat Kepercayaan” terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Kegunaan Kartu Keluarga Sebagai Dokumen Kependudukan

Kegunaan Kartu Keluarga Sebagai Dokumen Kependudukan
Kegunaan Kartu Keluarga Sebagai Dokumen Kependudukan

Fungsi dan kegunaan Kartu Keluarga bagi masyarakat merupakan hal yang sangatlah penting untuk dimiliki. Beberapa kegunaan Kartu Keluarga sebagai dokumen kependudukan adalah:

  • Kartu Keluarga menjadi salah satu elemen terpenting bagi penduduk yang sudah berkeluarga.
  • Kartu Keluarga bermanfaat dan sangat dibutuhkan ketika akan membuat KTP Elektronik, mendaftar sekolah, pernikahan, dan juga mengajukan pinjaman pada bank. 
  • Terakhir Kartu Keluarga sebagai dokumen pelengkap dalam pengajuan syarat bantuan kependudukan yang dapat mempermudah dalam melakukan verifikasi atau validasi kecocokan data dengan dokumen kependudukan.

Kartu Keluarga adalah kartu identitas bagi sebuah keluarga yang memuat berbagai data penting. Sehingga setiap keluarga wajib memilikinya, selain sebagai dokumen kependudukan KK juga sering dipakai untuk melengkapi berbagai persyaratan utama.

Baik dalam pengurusan administrasi dan berbagai dokumen penting lainnya seperti pembuatan akta kelahiran bagi anak, pendaftaran anak masuk sekolah, penggantian dan pembuatan KTP.

Selain itu, berbagai urusan yang berhubungan dengan perbankan juga akan membutuhkan kartu keluarga sebagai pelengkap persyaratannya.

Baca juga : 4 Teknologi yang Harus Dipelajari untuk Memudahkan Kehidupan

Saking pentingnya Kartu Keluarga maka harus dijaga dengan sebaik-baiknya. Namun jika ingin mengecek KK untuk berbagai alasan, selain dapat langsung datang ke Dukcapil, terdapat cara yang lebih mudah, simple dan tanpa harus mengantre.

Yaitu dengan cara cek Kartu Keluarga secara online melalui berbagai media sosial baik website, Twitter dan lainnya, hingga dapat dilakukan dengan cara telepon.

 

Show More

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button